Basuki Optimistis Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan di IKN Rampung 2028, OIKN Usulkan Kebutuhan Anggaran Rp 15 Triliun pada 2027

IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono.

Nusantara, Gerbangkaltim.com– Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana dan ditargetkan rampung pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, OIKN mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp 15 triliun pada 2027.

Pernyataan itu disampaikan Basuki kepada wartawan usai menghadiri penutupan Hari Doa Nasional 2026 di Aula Kemenko III IKN, Minggu (5/7/2026).

Basuki mengatakan, pembangunan Nusantara sebagai proyek strategis nasional terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pembangunan Nusantara sudah berlanjut. Sesuai kebutuhan kami, insya Allah akan dipenuhi,” kata Basuki.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran pembangunan IKN pada 2027 telah dibahas bersama Komisi II DPR RI. Dalam pagu indikatif, OIKN memperoleh alokasi sekitar Rp 6 triliun. Namun, angka tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan yang bersifat multi years.

“Ada di berita kami mendapat sekitar Rp 6 triliun. Karena pembangunan ini bersifat multi years, kami mengusulkan kebutuhan sekitar Rp 15 triliun. Itu bukan tambahan, tetapi memang kebutuhan kami untuk menyelesaikan pembangunan sesuai tahapannya,” ujarnya.

Menurut Basuki, skema pembangunan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berlangsung pada periode 2025–2027, kemudian dilanjutkan pada tahap berikutnya hingga 2028. Pembangunan tersebut mencakup kawasan inti pemerintahan beserta fasilitas pendukungnya.

Saat ditanya mengenai keyakinannya bahwa pembangunan IKN dapat rampung pada 2028, Basuki menjawab singkat.

“Ya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Basuki juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait IKN. Menurut dia, putusan tersebut tidak menghentikan pembangunan Nusantara, melainkan justru memperkuat keberlakuan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sebagai dasar hukum pembangunan ibu kota baru.

Ia menegaskan, pembangunan IKN akan terus berjalan hingga seluruh prasyarat pemindahan ibu kota terpenuhi.

“Pembangunan IKN akan terus berlanjut. Penetapan Nusantara sebagai ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan pemerintah menargetkan itu pada 2028 setelah seluruh prasyarat pembangunan selesai,” ujar Basuki.

Mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, Basuki mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden. Adapun tugas OIKN adalah memastikan seluruh infrastruktur yang menjadi persyaratan telah selesai dibangun.

“Kalau penandatanganan Keppres itu tergantung Bapak Presiden. Tugas saya menyelesaikan pembangunannya. Kalau ini sudah selesai, saya laporkan kepada beliau,” kata Basuki.

Ia menambahkan, anggaran yang dialokasikan pada 2026 diprioritaskan untuk melanjutkan pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pembangunan tersebut meliputi sekitar 45 gedung, termasuk kompleks Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), gedung DPR RI, MPR RI, Gedung Paripurna, beserta penataan kawasan pendukungnya.

“Pembangunan kawasan yudikatif maupun legislatif dilakukan bertahap hingga 2028, termasuk pembangunan kawasannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pembangunan IKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur sekaligus pembentukan Otorita IKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan, dan pengelolaan ibu kota baru.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang IKN, pemindahan resmi kedudukan ibu kota negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah Presiden menilai kesiapan infrastruktur serta penyelenggaraan pemerintahan di Nusantara telah memenuhi seluruh persyaratan.

Tinggalkan Komentar