Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,19 Miliar, Didominasi Rokok Tanpa Cukai

Beacukai
Ribuan batang rokok tanpa pita cukai, minuman keras oplosan, hingga kosmetik tanpa izin edar dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur menegaskan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai, minuman keras oplosan, hingga kosmetik tanpa izin edar dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Total nilai barang yang dibakar mencapai Rp1,19 miliar, hasil penindakan selama periode 2023–2025 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, sebagian besar barang ilegal tersebut disita dari pengawasan di Kota Samarinda, Kaltim.

“Rokok ilegal menjadi temuan paling banyak, disusul dengan vape, minuman beralkohol ilegal, kosmetik, obat-obatan, hingga barang elektronik tanpa izin. Bahkan ada juga mainan dewasa,” ujarnya.

Dari hasil inventarisasi Bea Cukai, barang yang dimusnahkan meliputi 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman beralkohol, serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti kosmetika dan produk kesehatan.

Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp998 juta. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang terbit pada Juli dan September 2025.

Kusuma menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.

“Ini adalah wujud nyata akuntabilitas dan komitmen kami dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, rokok ilegal masih menjadi pelanggaran paling banyak ditemukan, dengan modus beragam seperti peredaran tanpa pita cukai, penggunaan pita palsu, atau pemakaian pita bekas.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Kalbagtim terus memperkuat operasi “Gempur Rokok Ilegal” serta meningkatkan edukasi publik melalui berbagai media. Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran barang tanpa izin.

“Sebagai Community Protector, Bea Cukai akan terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” tutup Kusuma.

Tinggalkan Komentar