Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri Tegaskan Reformasi Polri Berjalan Berkesinambungan
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Gagasan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan dalam kegiatan bedah buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi akademik yang membedah arah kebijakan Polri dalam bingkai demokrasi dan tuntutan perubahan zaman.
Acara tersebut menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., sebagai salah satu narasumber utama, bersama penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU. Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti makna reformasi Polri sebagai proses yang tidak bersifat instan.
Komjen Pol (Purn) Prof. Chryshnanda menegaskan bahwa reformasi sejatinya bukan isu baru dalam institusi Polri. Menurutnya, reformasi merupakan proses perbaikan berkelanjutan yang secara struktural telah melekat dalam sistem organisasi kepolisian. Ia menjelaskan bahwa Polri bahkan memiliki unit khusus yang menangani agenda reformasi kelembagaan.
“Reformasi pada dasarnya adalah upaya untuk menjadi lebih baik. Itu hal yang lumrah dalam organisasi modern. Di bawah struktur Astamarena, terdapat Kepala Biro Reformasi Polri yang secara khusus mengawal agenda tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar isu reformasi Polri disikapi secara proporsional dan objektif. Menguatnya kembali wacana reformasi, menurutnya, perlu dilihat apakah berangkat dari persoalan budaya organisasi atau justru ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu. Dalam sistem demokrasi, Polri memiliki posisi sebagai polisi sipil yang tunduk pada supremasi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Prof. Chryshnanda menekankan bahwa konsep polisi demokratis menuntut transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat. Akuntabilitas Polri, kata dia, tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mencakup dimensi moral, administrasi, fungsional, dan sosial.
“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, sekaligus pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum harus dimaknai sebagai upaya menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” pungkasnya.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik mengenai arah kebijakan Polri Presisi dan memperkuat komitmen reformasi yang berkelanjutan dalam kerangka negara demokrasi.
Sumber: Divisi Humas Polri
BACA JUGA
