Balikpapan,Gerbangkaltim.com- Tindakan tidak patut ditiru dilakukan oleh Abdul Rahman alias Bedu warga Samarinda. Bagaimana tidak bukannya mengajarkan kebaikan kepada anak kandungnya, justru anak ke tiganya yang bernam Andi Piki alias Andi malah diajak melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tidak tanggung-tanggung Ayah dan anak ini melakukan aksinya lintas daerah di wilayah Kalimantan Timur. Mereka melakukan aksinya diantaranya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Balikpapan. Kedua Ayah dan anak ini berhasil diciduk dilokasi berbeda dan satu orang pelaku lain yakni Upi Alifiansyah alias Upik.

Kejahatannya terbongkar usai Tim Jatanras Polda Kaltim Direskrimum Polda Kaltim melakukan operasi anti bandit yang menyasar pelaku kejahatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi menjelaskan usai mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Di mana dua orang diciduk di Samarinda yakni Andi dan Upik, sedangkan Bedu diciduk di sebuah hotel di Balikpapan.

“Dari tangan pelaku kami amankan 6 unit sepeda motor diantaranya 4 unit barang bukti hasil Curanmor dan 2 unit sebagai sarana pelaku,” sebutnya.

Kendaraan hasil Curanmor tersebut diantranya 2 unit Honda Scoopy, 2 Unit Yamaha N Max dan 2 unit Honda Vario. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa unit Handphone hasil pencurian.

Untuk modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu, selanjutnya mengambil kunci sepeda motor lalu membawa kabur.

“Adapun modus operandinya dua orang sebagai pengawas lapangan yakni Andi dan Upik kemudian Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara menconkel dengan obeng ada juga dengan mudah dipinggir jalan,” jelasnya.

Selain melakukan aksi Curnmor, pelaku juga menggondol barang-barang elektronik seperti handphone atau laptop.”Jadi selain melakukan aksi curanmor, pelaku juga melakukan pencurian barang elektronik yang berharga seperti laptop dan handphone,”tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply