Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja sebanyak 854,1 gram dengan cara di bakar.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BNNK Balikpapan ini merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan tiga orang tersangka masing-masing SG (24), JH (23), dan DE (26) ketiganya warga Balikpapan.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan Kepala BNNK Balikpapan, Perwakilan Bea Cukai Balikpapan, PN Balikpapan dan Pengacara tersangka dan ketiga tersangka.

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan mengacu pada SK Kejari Balikpapan terkait penetapan barang bukti.

Sedangkan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan daripada petugas gabungan antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan pada 6 Juli 2022 lalu.

Di mana modus operandinya, para tersangka melakukan transaksi ganja melalui media online dan dilakukan pengirimannya melalui jasa ekspedisi.

“Dipesan oleh DE melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi, para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman,” ujar Risnoto, Kamis (18/8/2022).

Dikatakannya, para tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Risnoto mengaku, dari pendalaman yang dilakukan BNNK ke para tersangka mereka berencana Balikpapan ini mau dijadikan pasar ganja karena maraknya kafe-kafe di Balikpapan, bukan hanya ganja tanaman tapi juga termasuk tembakau gorila baik yang sintetis maupun tanaman dan cair,

“Ini patut diwaspadai khususnya orang tua agar menjaga dan mengawasi anak- anaknya lebih ketat, karena orang tua hanya pengawasan di rumah tapi di luarnya saat bersama teman-temannya kita tidak tahu. Kami juga menekankan bahwa rehabilitasi di BNNK Balikpapan gratis kami punya layanan rawat jalan dan rawat inap,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply