Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe Madya Pabean Balikpapan (KPPBC TMP B Balikpapan), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Balikpapan, Kalimantan Timur seberat 1 kilogram atau persisnya 1.960 Gram (Netto).

“Tersangka kita amankan saat mengambil narkoba jenis ganja yang di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara,” ujar Kepala Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto, didampingi Kepala KPPBC TMP B Balikpapan Andi Hermawan,Rabu (4/1/2024).

Pengungkapan kasus ini, berawal setelah petugas menerima informasi tentang adanya pengiriman narkotika golongan I jenis ganja melalui jasa pengiriman (ekspedisi) dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kemudian, tim gabungan dari BNNK Balikpapan dan KPPBC TMP B Balikpapan melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif.

“Informasi ini kita dapat pada Sabtu (23/12/2023) lalu, kemudian petugas terus melakukan pengintaian sambil mengikuti paket kiriman tersebut, saat tiba di cargo bandara hingga ke jasa ekspedisi,” tukasnya.

“Nah, tepat pada hari Senin (1/1/2024) tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL (34) sesaat setelah menerima paket berukuruan sedang yang berisi dua bungkusan plastik hitam,” jelasnya.

Risnoto menambahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun dengan bantuan karyawan ekspedisi setempat tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti paket ganja yang diterima tersangka.

“Saat dibuka, dalam paketnya masing-masing terdapat lapisan alumunium foil yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat isi total seberat 1.960 Gram (Netto),” ungkapnya.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka WL mengaku bahwa dirinya mengetahui bahwa paket barang yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirimkan dari Kota Pangkal Pinang, yang dipesan oleh seseorang berinisial PL,” tambahnya.

Risnoto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka WL, barang haram ini telah dua kali didatangkan ke Kota Balikpapan, dimana tersangka PL adalah pengendali dan pemesan barang tersebut.

“Terhadap tersangka PL, kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

“Tersangka WL juga mengaku, barang tersebut rencananya hendak dikemas Kembali kedalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka WL disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply