BPN dan Pemilik Lahan Sepakat, Penutupan Lokasi Proyek Jalan Tol IKN Segmen 3B-2 Dibuka

lahan ikn
Pemilik lahan, Johny Maramis dan keluarga besarnya disaksikan Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol IKN Segmen 3A dan 3B-2, Sigit membuka penutupan lokasi proyek pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B-2, setelah adanya kesepakatan dengan BPN Kota Balikpapan untuk menerbitkan peta bidang lahan tersebut, Sabtu (30/8/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Keluarga besar Johny Maramis membuktikan komitmennya untuk membuka penutupan lokasi proyek pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B-2 Simpang Susun, Kariangau – Simpang Tempadung, Balikpapan Utara.

Pembukaan lokasi proyek pembangunan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan BPN Kota Balikpapan yang akan membuat peta bidang lahan seluas 6000 meter persegi sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pemilik lahan.

Pemilik lahan, Johny Maramis mengatakan, sesuai dengan pertemuan undangan antara pihak kami dengan BPN Kota Balikpapan tentang penyampaian hasil inventarisasi dan verifikasi yang merupakan rapat resmi yang juga dihadiri instansi terkait diantaranya BBPJN Kaltim, DPPR Kota Balikpapan, Kementerian PUPR, PT Wika perwakilan KSO dan Kuasa Hukum Sudarmadji yang merupakan perwakilan pemilik lahan.

“Hasilnya, disepakati 6 poin kesepakatan antara beberapa pihak tersebut,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Johnya menambahkan, adapun 6 poin kesepakatan tersebut diantaranya adalah sertifikat Johny Maramis tidak tumpang tindih dengan sertifikat milik pemilik lahan lainnya Sudarmadji dan Rusdiawati Asnawi, karena tidak tumpang tindih, maka Kepala BPN Kota Balikpapan Subur, S.SiT telah memutuskan untuk segera menerbitkan peta bidang atas nama Johny Maramis. Dimana peta bidang ini harus diterbitkan karena sudah masuk dalam penlok.

“Waktunya ditetapkan sendiri oleh BPN Kota Balikpapan, pada Hari Rabu (3/9/2025) mendatang, dan langsung di umumkan di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Utara, Kaltim,” jelasnya.

Kemudian segel atas nama Johny Maramis, katanya, yang masuk dalam penlok yang berada dibagian ujung, juga disepakati bersama BPN Kota Balikpapan, untuk peta bidangnya juga akan dikeluarkan bersama-sama peta bidang sertifikatnya dan juga akan diumumkan bersama-sama di hari Hari Rabu (3/9/2025) mendatang.

“Peta bidang untuk sertifikat diperkirakan luasannya, lebih kurang 7.000 meter persegi, sedangkan untuk segelnya lebih kurang 1.500 meter persegi, “ tegasnya.

Harapannya, kata Johny, pihak BPN Kota Balikpapan tidak ingkar janji dimana Hari Rabu (3/9/2025) mendatang diterbitkan kedua peta bidang tersebut. Namun jika tidak ditepati maka, pihaknya akan kembali melakukan penuntutan haknya di lokasi proyek pembangunan jalan tol ikn.

Sedangkan untuk segel yang tumpang tindih dengan pemilik lahan Sudarmadji, katanya, harapnya akan dilakukan musyawarah dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Ini harapan kami, mohon kepada pihak BPN Kota Balikpapan untuk memfasilitasinya, sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol IKN Segmen 3A dan 3B-2, Sigit mengatakan, mewakili KSO yakni Wijaya Karya, Waskita, Jaya Konstruksi dan PP menyampaikan terima kasih kepada Pemilik Lahan Johny Maramis dan keluarga besarnya, yang telah memberikan izin kembali untuk bisa kembali melakukan aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol IKN segmen 3B-2.

“Dari hasil rapat kemarin, yang dihadiri para pihak, Alhamdulillah ada solusi yang terbaik, dimana permasalahan di lokasi segmen 3B-2 ini, telah diakomodir oleh pihak BPN Kota Balikpapan selaku pengadaan tanah di Jalan Tol IKN,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar