Paser, Gerbangkaltim.com – Pihak keluarga ibu Asiyah menggelar aksi massa ke kantor Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Paser pada Jum’at (2/2/2024).

Padahal sebelumnya, sesuai pemberitahuan aksi seharusnya dilaksanakan pada Rabu (31/1/2024). Batalnya aksi tersebut disebabkan pada hari yang sama jajaran kantor BPN Paser memiliki agenda penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik TA 2023 oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan.

Orasi di tepi jalan kantor BPN Paser yang terletak di jalan Sultan Khaliluddin Tanah Grogot itu sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘kami anak cucu veteran mencari keadilan atas mafia tanah di desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser’Pihak sempat dilakukan keluarga ibu Asiyah.

Saniansyah dalam orasinya mengatakan, hari ini demi mencari keadilan ke BPN Paser. Yang mana kami telah melakukan sebagaimana telah diamanatkan oleh BPN Kabupaten Paser untuk melakukan cek lapangan pada tahun 2019 lalu.

“Bahwa dari pengukuran BPN Kabupaten Paser ini terjadi overlap. Tapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada penyelesaian dan bahkan petugas dari BPN Provinsi telah melakukan gelar perkara dan dinyatakan pula hasilnya overlap,” ujar Saniansyah.

Tapi pada kenyataannya, lanjut dia menjelaskan, pada saat kami koordinasi lagi ke BPN Kabupaten dilempar lagi kami ke provinsi. Dari provinsi dilempar lagi ke kabupaten. Sampai sudah 7 tahun ini kami sudah dibolak-balik.

“Ada apa dengan mafia tanah di kabupaten paser ini Kalimantan Timur. Kenapa kok kasus sekecil ini tidak bisa diselesaikan. Apa karena kami masyarakat-masyarakat lemah yang tidak bisa membayar oknum untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hari ini puncak dari pada kegelisahan dan kerisauan kami keluarga ibu Asiyah. Kenapa kok bisa seperti ini aparat yang dibayar oleh negara untuk menyelesaikan tanah-tanah masyarakat khususnya di desa Atang Pait.

“Tanah ini sudah luar biasa perjuangan kami dan bahkan keluarga kami sudah ada yg meninggal memperjuangkannya ini. Ternyata sampai sekarang kepala BPN sudah beberapa kali berganti selalu tidak ada keputusan yang jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Harly anak dari ibu Asiyah menambahkan, meminta agar BPN untuk segera memberikan rekomendasi untuk mencabut salah satu sertipikat yang diduga overlap itu.

“Jadi ada sertipikat diatas sertipikat, sementara kita tahu ibu Asiyah setiap tahun membayar pajak, jangan sampai rakyat dipermainkan seperti ini. Jadi harapan saya mewakili pihak keluarga agar pihak BPN segera membuat rekomendasi untuk mencabut sertipikat,” kata Harly.

Selama ini, katanya, kita sudah cukup sabar, kita sudah cukup menahan selama ini. Kita dilempar sana dilempar sini. Berapa uang rakyat, kita ini orang susah. Jangan dipermainkan masyarakat seperti ini.

“Kami minta BPN tegas, jika salah katakan salah. Kami tidak mau ada mafia-mafia yang bermain disini karena ini sangat menyengsarakan masyarakat,” sambungnya.

Lantas, kepala BPN Paser, Marthen berupaya mendatangi ke tepi jalan dan meminta ibu Asiyah beserta keluarganya masuk ke kantornya. Sembari menyampaikan bahwa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur telah mengirimkan surat tindak lanjut kasus ini dari hasil gelar perkara. Lalu, ibu Asiyah masuk ke ruang rapat di dampingi Kasi Sengketa kantor BPN Paser.

Di ruang rapat, kepala BPN Paser mengakui bahwa ada kesalahan atas penerbitan sertipikat Sukri Siswanto. Melalui proyektor yang ada di ruang rapat, ia memaparkan gambar penelitian data fisik dan lapangan yang memperlihatkan garis gambar sertifikat revisi nomor 520 milik Sukri Siswanto menindis sertipikat nomor 17 milik ibu Asiyah.

Dipaparkannya juga surat kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur nomor MP.01.02/175-64/II/2024 tanggal 1 Pebruari 2024 tentang tindak lanjut penyelesaian kasus. Pada poin 5 surat tersebut menyebutkan “Terhadap permasalahan ini terdapat 2 (dua) hal perlu penanganan, diantaranya mengembalikan posisi sertipikat nomor 520 pada posisi peta pendaftaran sertipikat induk (sertipikat nomor 35 sebelum pemecahan) sebagaimana sebelum adanya penataan batas,”.

Lalu, terhadap bidang tanah hasil pemecahan dari sertipikat nomor 35 dilakukan penetapan batas kembali dengan tetap berada pada areal yang ditunjukan pada peta pendaftaran tanah. Perlu dilakukan identifikasi warkah dan penerbitan dokumen-dokumen lainnya guna memastikan tata letak batasnya sesuai dengan pendaftaran pertama kali.

“Terhadap penguasaan fisik terhadap bangunan dan lainnya menyangkut hak keperdataan seseorang, sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan litigasi,” tulis surat tersebut.

Alhasil, sesuai berita acara pertemuan dengan keluarga ibu Asiyah. Pada poin 2 berita acara itu. Ibu Asiyah menerima poin 5 surat kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur nomor MP. 01.02/175-64/II/2024 tanggal 1 Pebruari 2024. Prihal bangunan Sukri Siswanto yang telah dibangun dan digunakannya diatas tanah ibu Asiyah akan dimusyawarahkan oleh para pihak.

Kepala kantor BPN Paser, menegaskan sesuai poin 4 berita acara itu akan memanggil saudara Sukri Siswanto selaku pemilik sertipikat nomor 520 setelah Pemilu.

Share.
Leave A Reply