Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola PaJak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Balikpapan H Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan dihadiri wajib pajak yang terdiri dari pengusaha hotel, reklame, ikatan akte notaris dan perwakilan pajak lainya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Di dalam Perda ini terdapat ada beberapa jenis pajak daerah yang tarifnya berubah contohnya pajak hiburan seperti bioskop yang awalnya 25 persen turun menjadi 10 persen dan pajak parkir yang awalnya 30 persen turun menjadi 10 persen . Sedangkan beberapa retribusi juga ada yang dihapus diantaranya KIR, tera dan menara komunikasi,” ujarnya.

Idham menambahkan, meskipun retribusi KIT, Tera dan menara komunikasi dihapus, namun pelayanan tetap di laksanakan pemerintah kota.

Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan, sosialisasi ini juga membahas Perda perubahan tarif PBB yang awalnya 0,1 dan 0,2 persen kini dibagi menjadi lima tarif dari 0,09 persen sampai dengan 0,25 persen.

“Adapun perubahan tarif PBB ini, juga akan disesuaikan NJOP, namun untuk tarif PBB akan disamakan tahun lalu,” tegasnya.

Sementara ituAnggota Komisi 1 DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, DPRD Kota Balikpapan sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan BPPDRD ini.

“Harapannya dengan adanya perda ini dapat memberikan penyesuaian dan ini merupakan semangat dari pemerintah pusat / untuk melakukan desentralisasi kepada pemerintah di kabupaten kota dan provinsi / serta ruang viskal semakin lebih kuat,” ujarnya.

Iwan menambahkan, untuk komposisi APBD kota Balikpapan diakui sangat kuat dari segi PAD, sehingga tidak terlalu berharap mengandalkan kekuatan pada sektor bagi hasil dengan adanya Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 terkait pajak dan retribusi serta Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 terkait perimbangan keuangan.

“Sehingga hal ini memiliki kekuatan bagi pemerintah di kabupaten – kota untuk mendapatkan kepastian berapa dana bagi hasil yang di dapatkan,” tukasnya.

Iwan menjelaskan, dengan adanya penyesuaian harga seperti pajak pertunjukan film awalnya ditarik 20 persen menjadi 10 persen, diharapkan dapat memberikan dorongan kepada pelaku industri pertunjukan film seperti dapat meningkatkan pelayanan dan gaji karyawan dapat di tingkatkan.

“Nah, Begitu juga untuk pajak parkir sebesar 30 persen menjadi 5 persen ini diharapkan dapat memberikan spirit baru bagi teman teman pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan pelayanan dan ekosistim di dunia usaha akan lebih optimal,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply