Briptu Bima Jagadita Dipecat Tidak dengan Hormat, Kapolresta Balikpapan: Ini Lembaran Hitam yang Tidak Kita Inginkan

Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firman melakukan PTDH terhadap Anggotanya Briptu Bima Jagadita yang melanggar kode etik kepolisian, Senin (1/9/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya.

Upacara ini berlangsung dihalaman Polresta Balikpapan yang dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firman didamping Wakapolresta AKBP Hendrik Eka Bahaluan dan Pejabat Utama Polresta Balikpapan, Senin (1/9/2025).

Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Briptu Bima Jagadita Darmawan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian, serta sebagai bagian dari reformasi yang tengah dijalankan.

Dalam amanat
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firman
mengatakan, PTDH merupakan langkah serius pihaknya dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri di mata masyarakat.

“Ini merupakan wujud konsekuensi dari institusi yang telah mencanangkan komitmennya terhadap reformasi di tubuh Polri melalui kemandirian Polri,” ujar nya

Proses pemberhentian Briptu Bima disebut telah melalui tahapan panjang dan pertimbangan yang matang dari pimpinan. Keputusan tersebut bukan hanya untuk memberi sanksi, namun juga sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Mengingat dalam kurun waktu Agustus ini sudah dua kali dilaksanakan upacara PTDH, saya harap ini adalah yang terakhir kali terjadi di Polresta Balikpapan,” tegasnya.

Pimpinan juga mengajak seluruh anggota Polresta Balikpapan dari berbagai golongan dan kepangkatan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, menaati hukum, serta tidak terpengaruh oleh situasi sosial masyarakat yang dapat mendorong pelanggaran hukum.

“Saya berharap seluruh anggota dapat mengendalikan diri dan keluarganya, serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi,” tambahnya.

Di akhir amanat, pimpinan menyampaikan rasa keprihatinan atas keputusan PTDH terhadap Briptu Bima, seraya menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Upacara ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas, disiplin, dan komitmen moral dalam setiap langkah pengabdian sebagai anggota Polri.

Tinggalkan Komentar