Buntut Aksi Penutupan Proyek Tol IKN Segmen 3B-2, BPN Kota Balikpapan Lakukan Pertemuan Dengan Pemilik Tanah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan akhirnya mengadakan pertemuan dengan Keluarga Besar Johny Maramis selaku pemilik lahan pembangunan proyek Jalan Tol Balikpapan – IKN, Simpang Susun, Kariangau – Simpang Tempadung, Balikpapan Utara.
Upaya ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi yang tidak kunjung selesai akibat peta bidang yang tidak kunjung dikeluarkan BPN Kota Balikpapan, sehingga pemilik lahan dengan terpaksa melakukan aksi penutupan area proyek sehingga proyek pembangunan jalan tol untuk sementara terhenti total.
Selain pemilik lahan Johny Maramis, BPN Kota Balikpapan juga mengundang perwakilan BBPJN Kaltim, DPPR Kota Balikpapan, PT Wika selaku kontraktor, perwakilan pemilik lahan yang ber Batasan, Intelkam Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim.
Pemilik Lahan Johny Maramis dalam pertemuan ini menyatakan, pihaknya dalam pertemuan ini mempertanyakan lahannya yang bersertifikat, namun ada sebagian yang belum dikeluarkan peta bidangnya.
“Jadi lahan kami yang bersertifikat, dan masuk dalam penlok, namun ada sebagian yang belum masuk diterbitkan peta bidangnya oleh BPN,” ujarnya, dalam pertemuan tersebut, Jumat (30/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Johny juga mempertanyakan tentang segel lahannya tumpeng tindih dengan sertifikat pemilik lahan lainnya Sudarmadji.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Balikpapan, Subur, S.iT mengatakan, kegiatan ini adalah pertemuan yang dilakukan dengan warga yang merasa keberatan dengan hasil inventarisasi pengadaan tanah. Dimana, dari hasil pertemuan hari ini sudah ditemukan titik temu, baik dari pihak yang mengadu dan pihak lainnya yang bertetangga.
“Sudah disepakati, bahwa memang bidang tanah dari pengadu yang masuk dalam penlok akan kami tindak lanjuti, dengan peta bidang dan pengumuman karena memang itu hak pemilik tanah,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, katanya, pihaknya berharap pemilik tanah bisa membuka aksi penutupan yang dilakukan dikawasan proyek pembangunan jalan tol IKN segmen 3B-2 tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah ada kesepakatan, dan memang ini tugas kami sebenarnya, karena sesuai dengan data warga memiliki tanah di daerah tersebut,” akunya.
Dikatakannya, dari pemilik tanah Johny Maramis dalam pertemuan ini meminta dalam penlok yang sudah diterbitkan, masih ada sebagian lahannya yang masih belum diterbitkan peta bidangnya.
“Nah ini nantinya yang akan kami pelajari, dan akan kami umumkan sesuai dengan data yang ada,” tukasnya.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sudah bersepakat, tinggal tugas BPN Kota Balikpapan, katanya, untuk melakukan pemeriksaan kembali dan kemudian mengumumkan peta bidang tersebut, sesuai dengan penlok lama yang ada.
“Dan setelah kami sampaikan kapan kami akan mengumumkan peta bidang tersebut, maka pemilik lahan akan membuka secara suka rela, lokasi proyek yang saat ini dilakukan penutupan,” tutupnya.
BACA JUGA