Bupati Berau Sambut Wacana Gaji PPPK Pusat: Angin Segar APBD
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Rencana pemerintah pusat yang mengemukakan wacana untuk mengambil alih penuh pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sambutan hangat dari Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Kebijakan ini dinilai menjadi “angin segar” yang mampu melonggarkan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengungkapkan bahwa jika skema pengambilalihan beban gaji PPPK oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dapat terealisasi sepenuhnya, porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Berau akan berkurang secara signifikan. Pos anggaran yang sebelumnya tersedot untuk gaji pegawai dapat dialihkan secara fleksibel guna mendanai percepatan pembangunan infrastruktur dan program prioritas masyarakat.
“Kalau kebijakan tersebut betul-betul bisa terwujud, tentu ini sangat membantu. Saya membaca informasi di media bahwa bukan hanya PPPK, tetapi juga tenaga honorer, guru, hingga tenaga kesehatan di daerah rencananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” ungkap Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat memberikan keterangannya di Tanjung Redeb.
Sri Juniarsih menaruh harapan besar agar rencana strategis tersebut segera direalisasikan oleh kementerian terkait. Menurutnya, pembiayaan tenaga kerja publik selama ini menyedot alokasi APBD dalam jumlah yang cukup besar, mengingat tingginya kebutuhan tenaga pendidik, tenaga medis, dan operasional instansi di Kabupaten Berau.
Apabila beban belanja pegawai berhasil dialihkan ke APBN, ruang gerak pemerintah daerah dalam mengeksekusi program pembangunan masyarakat akan menjadi lebih leluasa. Kebijakan ini sekaligus memberikan jaminan kepastian kesejahteraan dan keberlanjutan karier bagi para pegawai PPPK, guru, serta tenaga kesehatan di daerah tanpa mengancam ketahanan anggaran Pemkab Berau.
Kendati menyambut optimistis wacana tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan masih menunggu instruksi resmi, mekanisme teknis, serta aturan turunan dari pemerintah pusat sebelum menerapkan penyesuaian skema anggaran.
“Jika nantinya benar-benar diterapkan secara resmi, pelaksanaannya tidak hanya memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi PPPK maupun tenaga teknis lainnya, tetapi juga memandu daerah dalam mengelola tata kelola keuangan daerah secara jauh lebih optimal,” pungkasi Bupati Berau.
Sumber: Pemkab Berau
BACA JUGA
