Bupati Kukar Imbau Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Warga Didorong Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Idul Adha 2025
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah keluarkan Surat Edaran, Nomor : P-0511/DLHK Bid.2/600.4.15.1/5/2025 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.

Gerbangkaltim.com, TENGGARONG – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran penting yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban. Edaran bernomor P-0511/DLHK Bid.2/600.4.15.1/5/2025 tersebut secara resmi diterbitkan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif limbah plastik.

Dalam edaran tersebut, Bupati Edi menegaskan bahwa pembagian daging kurban berpotensi menimbulkan lonjakan sampah plastik apabila masyarakat masih menggunakan kantong plastik kresek sebagai wadah. “Permasalahan sampah plastik tidak bisa lagi dianggap remeh. Plastik yang tidak dikelola dengan baik akan berubah menjadi mikroplastik dan membawa ancaman serius, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia,” katanya.

Momentum Idul Adha yang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 bertema “Mengakhiri Polusi Plastik” dinilai sangat tepat untuk memulai kebiasaan baru yang lebih peduli terhadap lingkungan. Oleh karena itu, Pemkab Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama berkomitmen menjalankan pembagian daging kurban dengan menggunakan wadah ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah lain yang mudah terurai dan dapat digunakan kembali.

Langkah Strategis Pengurangan Sampah Plastik

Sebagai implementasi konkret dari kebijakan ini, Bupati mengimbau kepada seluruh Kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, RT, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga panitia kurban untuk menjalankan beberapa langkah, di antaranya:

  1. Mengkampanyekan Idul Adha Bebas Plastik melalui media cetak, elektronik, dan digital di wilayah masing-masing.

  2. Memasang poster, baliho, dan spanduk ajakan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

  3. Menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Id dan pembagian daging kurban.

  4. Melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah ke fasilitas pengelolaan terdekat seperti TPS3R, TPST, atau Bank Sampah.

  5. Membentuk satuan tugas khusus untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menangani sampah di lapangan secara langsung.

Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Perbup Kukar No. 70 Tahun 2019 tentang strategi daerah pengelolaan sampah.

Perubahan Budaya dan Gaya Hidup

Lebih dari sekadar kebijakan administratif, gerakan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik ini diharapkan menjadi pemantik perubahan budaya dalam pengelolaan sampah di masyarakat. “Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab bersama,” ujar Bupati Edi.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan volume sampah plastik secara signifikan di Kukar serta meningkatkan partisipasi aktif warga dalam program kebersihan dan pelestarian lingkungan.

Sumber: Pemkab Kukar

Tinggalkan Komentar