Balikpapan, Gerbankaltim.com – s
Seorang wanita muda berinisial YU dan Balita berusia 15 bulan diduga mengalami penganiyaan oleh salah satu anggota keluarga mantan suami di kawasan perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS), Balikpapan Selatan, pada akhir tahun 2023 lalu.

Korban YU menjelaskan, kronologis kejadiannya, jika saat itu dirinya hendak mencari mantan suaminya berinisial ZA di rumah salah satu anggota keluarga yang kala itu belum resmi bercerai namun telah meninggalkan dirinya beserta 3 orang anaknya.

Saat berada di kediaman keluarga mantan suaminya, korban yang menanyakan soal keberadan sang suami yang infonya telah pulang dari lokasi tempat dia bekerja di salah satu perusahan tambang Migas di Muara Badak, Kukar.

Namu upayanya tersebut ternyata tidak mendapatkan perlakuan menyenangkan dari anggota keluarga lainnya, bahkan salah anggota keluarga lainnya berinisial QU (15) dengan emosi menyiramkan air panas kepada korban dan balita yang saat itu digendong korban.

“Sebelum disiram sama anaknya ipar, saya itu sempat dicaci maki oleh anggota keluarga lainnya, padahal saya itu datang hanya untuk mencari bapaknya anak-anak untuk meminta tanggungjawab, tapi apa yang saya terima ?, justru perlakuan seperti ini. Namanya anak itu bukan hanya butuh nafkah dari bapaknya tetapi juga butuh kasih sayang. Tapi sudah lama ini kami berpisah, karena bapaknya enggan mau pulang ke rumah,” tutur YU sambil menangis dan mengaku sangat sakit hati dengan perlakuan mantan suami dan keluarganya.

Akibat disiram air panas, YU dan Balitanya mengalami luka bakar di bagian wajah, bahkan sempat mengalami pendarahan di bagian kening balitanya hasil dari pernikahan yang telah ia jalani selama 13 tahun dengan mantan suaminya. Korban kemudian sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit. Namun sang suami pun tak kunjung menengok atau memberi nafkah kepada anaknya.

Merasa sakit hati dengan perlakuan yang diterima oleh anggota keluarga mantan suaminya, YU akhirnya melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan pada November 2023 lalu. Namun tak lama melakukan pelaporan, YU mendapat guncangan rumah tangga lainnya, ia mengaku dicerai melalui Pengadilan Agama. “Saya ikhlas jika selama 13 tahun ini menjalani rumah tangga dan mendapatkan 3 orang anak kemudian mendapat perlakuan seperti ini, tetapi tolong jangan lupakan tanggungjawabnya kepada tiga anaknya,” tutur YU.

Menanggapi kasus ini, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengakui jika pihaknya tengah menangani kasus tersebut dengan nomor laporan polisi LP/B377/XI/2023?SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN. Dalam prosesnya, karena pelaku juga merupakan anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP pihaknya tengah berupaya untuk di lakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Betul pak, kami buat upaya diversi karena dari kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan dan dari pihak terlapor juga sudah memberikan biaya pengobatan kepada anak korban. Selanjutnya, untuk diversi tinggal kita jadwalkan saja,” terangnya.

Share.
Leave A Reply