PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim H. Amiruddin menggelar dialog  tentang pengawasan penggunaan anggaran  APBD Provinsi Kaltim bersama masyarakat di  Tanah Grogot, Minggu (28/4/2024).

Amiruddin mengatakan DPRD itu memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.  Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan  Pengawasan untuk mengontrol pelaksanaan perda APBD maupun peraturan atau kebijakan pemerintah daerah.

Pada saat melaksanakan fungsi pengawasan anggaran dalam hal ini pelaksanaan APBD,  DPRD merupakan representasi rakyat.

“Pengawasan dalam pelaksanaan APBD untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan, sasaran, target  yang telah direncanakan,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Pengawasan dilakukan DPRD  juga dengan tujuan agar penggunaan anggaran bisa efektif dan efisien.

Untuk menilai penggunaan anggaran APBD, kata Amiruddin, setiap akhir tahun anggaran selesai, DPRD akan meminta laporan keterangan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD.

“Dari laporan LKPJ ini, DPRD akan memberikan masukan atau catatan kepada kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD sebagai bentuk kontrol atas pencapaian  program setahun berjalan,” katanya.

Sebagai representasi masyarakat, tambah Amiruddin, DPRD menjaring aspirasi masyarakat untuk mengetahui apa saja kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan fasilitas pendidkan, kesehatan, infrastruktur jalan dan kebutuhan dasar lainnya.

“Aspirasi dari masyarakat ini kemudian diteruskan ke pemerintah daerah untuk menjadi bahan penyusunan awal rencana kerja perangkat daerah, “ katanya. (ADV)

Share.
Leave A Reply