29 dari 40 IPWL di Kaltim Kembali Aktif, Polda Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Upaya memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Kalimantan Timur mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 29 dari 40 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di daerah itu telah kembali aktif setelah dilakukan reaktivasi secara bersama oleh Polda Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Capaian tersebut setara dengan 72,5 persen dari total IPWL yang menjadi sasaran program. Reaktivasi dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, mulai Juli hingga Agustus 2026.
Perkembangan itu dibahas dalam Rapat Evaluasi Reaktivasi IPWL se-Kaltim Tahun 2026 yang berlangsung di Ruangan Warung Guyub Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (12/8/2026).
Rapat dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan diikuti perwakilan BNN, Dinkes Kaltim, rumah sakit, serta puskesmas dari sejumlah kabupaten dan kota.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto turut mengikuti rapat secara daring.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, reaktivasi IPWL merupakan bagian dari strategi penanganan narkotika yang tidak hanya mengutamakan penindakan hukum.
“Reaktivasi IPWL adalah program unggulan, kolaboratif. Mengingat penegakan hukum narkoba tidak berdiri sendiri,” kata Endar.
Menurut dia, persoalan narkotika harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk membedakan penanganan terhadap pecandu dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Endar menjelaskan, perkembangan pendekatan penegakan hukum dari retributive justice menuju restorative justice membuka ruang bagi pecandu untuk memperoleh penanganan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
“Dengan adanya pergeseran pendekatan retributif kepada restorative justice maka diberikan ruang kepada mereka yang termasuk pecandu, tidak diperlakukan setara dengan pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan IPWL menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak hanya bergerak dari sisi hilir melalui penangkapan dan proses hukum, tetapi juga menyasar sisi hulu melalui pencegahan, edukasi dan pemulihan.
“Program reaktivasi IPWL memberikan keseimbangan bahwa pemberantasan tindak pidana narkoba dilakukan dari hulu ke hilir,” tegas Endar.
Masih Ada 11 IPWL yang Belum Aktif
Meski 29 IPWL telah kembali beroperasi, pekerjaan rumah masih tersisa. Sebanyak 11 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sasaran program belum aktif dan menjadi fokus evaluasi selanjutnya.
Sebelas IPWL tersebut tersebar di lima wilayah. Di Samarinda terdapat Puskesmas Juanda, Puskesmas Lempake, RSUD A.W. Sjahranie, dan RSUD Inche Abdoel Moeis.
Di Balikpapan terdapat RS Bhayangkara Tk III. Sementara di Kutai Kartanegara terdapat RS Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Di Kutai Timur, tiga fasilitas yang belum aktif yakni Puskesmas Kombeng, Puskesmas Sangatta Selatan, dan Puskesmas Sepaso. Adapun di Kutai Barat terdapat Puskesmas Melak dan Puskesmas Barong Tongkok.
Sementara itu, 29 IPWL yang telah aktif tersebar di sejumlah wilayah Kaltim, antara lain Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Bontang, Kutai Barat hingga Berau.
Sejumlah fasilitas yang telah aktif antara lain Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Klinik BNNP Kaltim, Klinik Pratama BNNK Samarinda, RSJD Atma Husada Mahakam, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, Puskesmas Baru Tengah, Puskesmas Mekar Sari, Puskesmas Prapatan, RS Tentara Dr. Hardjanto dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan yang membuat 11 IPWL tersebut belum dapat kembali memberikan layanan. Sinergi antara aparat penegak hukum, BNN dan sektor kesehatan dinilai menjadi kunci untuk menuntaskan proses reaktivasi.
Program tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Narkoba bukan hanya persoalan keamanan dan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan dan persoalan sosial.
Dengan semakin banyaknya IPWL yang aktif, masyarakat diharapkan memiliki pilihan layanan rehabilitasi yang lebih mudah dijangkau. Bagi aparat penegak hukum, keberadaan fasilitas tersebut juga memperkuat mekanisme penanganan pecandu agar tidak seluruh persoalan narkotika berujung pada pendekatan pemidanaan.
Capaian 29 IPWL aktif menjadi pijakan untuk mengejar target berikutnya, yakni mengaktifkan 11 fasilitas yang masih belum beroperasi.
Polda Kaltim bersama Dinkes Kaltim dan BNN menempatkan reaktivasi tersebut sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika yang lebih komprehensif: menekan peredaran gelap sekaligus membuka jalan bagi pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi dan kembali menjalani kehidupan secara sehat.
BACA JUGA
