Dansat Brimob Kaltim Tegas Tindak Disiplin, Dua Personel Dipecat Lewat Upacara PTDH

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Komandan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Andy Rifai, S.I.K., M.H., memimpin apel penting di Lapangan M. Jasin, Stalkuda Balikpapan, Kamis (3/7/2025). Apel ini menandai pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Satbrimob, yakni Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim Nomor Kep/113/III/2025 dan Kep/112/III/2025.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia dengan membawa foto kedua anggota sebagai simbol, menyusul pelanggaran kode etik berat yang dilakukan keduanya. Upacara ini dihadiri seluruh pejabat utama dan para Danyon jajaran, menandakan komitmen penuh korps dalam menjaga disiplin dan integritas.
Dalam sambutannya, Kombes Andy Rifai menyampaikan bahwa keputusan ini adalah langkah berat namun diperlukan. “Kami sudah berupaya membina. Tapi jika tidak ada perubahan, maka langkah tegas harus diambil. Ini bukan hanya sanksi, tapi juga perlindungan terhadap anggota lain dari dampak buruk pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggota yang tidak mampu menjunjung kode etik layaknya penyakit yang dapat menular dan merusak moral korps. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh personel untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Ini bukti bahwa kita tidak kompromi terhadap pelanggaran. Jangan main-main dengan disiplin. Tugas kita melayani masyarakat dengan profesional dan bermartabat,” tegasnya.
Langkah tegas yang diambil Satbrimob Polda Kaltim ini mencerminkan upaya Polri dalam menjaga kredibilitas dan kehormatan institusi. PTDH bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan keras untuk terus menjaga etika dan integritas sebagai abdi negara.
Sumber: Humas Satbrimob Polda Kaltim
BACA JUGA