Tana Paser, Bulan lalu Gubernur Kaltim Isran Noor pernah keluhkan minimnya dana perimbangan yang kembali ke Kaltim sebagai daerah penghasil sumber daya alam, termasuk penghasil CPO, kaltim hasilkan komoditas sawit sekira 2,5 – 3 miliar USD atau 350 triliun per bulan, selain dari sektor minyak, gas dan batubara

Isran ungkap kala hadiri Rapat Kordinasi Administrasi Pembangunan se-Kaltim, bahwa Kaltim masih dihadapkan dengan sejumlah pembangunan, utamanya terkait pembangunan infrastruktur, jalan, dan jembatan yang kondisinya rusak di sejumlah wilayah dilansir jpnn.com 23/05/2022.

Kemarin 16/06/2022 dilansir CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal bagikan hasil penerimaan dari Crude Palm Oil (CPO) sebagai produk turunan sektor kelapa sawit dalam Rakornas Kemendagri di Jakarta.

‘kalau harga CPO naik pasti bapak/ibu (kepala daerah) sekalian akan dapatkan sebahagian dari hasil itu”.

Menurut Sri Mulyani, selama ini pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) hanya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH-CPO kala ini sudah diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan.

Dalam Rakornas, Ia mengkritik Pemda “pertanyaannya, anda siap nggak untuk apa duitnya? Biasanya banyak kepala daerah senang mendapatkan bagi hasil, tapi dipakai untuk apa belum dipikirkan detail dan ini jadi persoalan yang muncul”

Dilanjutkannya, ini yang terjadi dengan dana APBD, anggaran begitu besar diberikan oleh pusat, terus alami kenaikan, bahkan pemda terkadang kehabisan tenaga melakukan program yang tak terlalu berdampak signifikan pada masyarakat.

Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) di Tana Paser kepada awak media mengaku riang melihat para pejabat mulai ‘gelisah’ melihat persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

‘jika ‘kegelisahan’ di masyarakat tidak dapat membuat para pemimpinnya ikut gelisah, ini aneh dan patut dipertanyakan, tapi jika ikut alami ‘kegelisahan’, saya happy, mengapa?, ini artinya demokrasi kepemimpinan masih ada“ ungkapnya melalui keterangan tertulis Jum’at 17/06/2022.

Dalam demokrasi, kata Amar “setiap tindakan dan keputusan pemerintah dipertanggungjawabkan pada rakyatnya dan rakyat memiliki hak untuk menyuarakan hal mana itu dapat mengubah kehidupan mereka ke arah yang lebih baik, jadi jangan pernah lelah menyuarakan, itu tanggungjawab mereka sebagai pemimpin”, pintanya.

Mengapa suara masyarakat meski dilibatkan?, karena merekalah yang terdampak langsung dari kinerja pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkeadilan efektif dan efisien skala prioritas berkelanjutan.

Menyikapi banyaknya infrastruktur jalan dan jembatan rusak di Kaltim, Ia mengungkapkan “pemerintah meski berkeadilan, efektif dan efisien skala prioritas susun kebijakan, jangan sektor industri dikelola korporasi saja yang didukung, produktifitas petani-petani swadaya kurang dukungan pemerintah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan, mereka itu pelaku usaha mikro yang dapat dorong kuat usaha makro korporasi”.

“sinergi dan kolaborasi dalam urai persoalan-persoalan termasuk infrastruktur jalan dan jembatan yang banyak rusak pasti lebih baik dicapai, karena saya pernah dengar langsung keluhan masyarakat, mereka tidak harap jalan-jalan ataupun jembatan mulus seperti di jalan tol, utamanya hanya pantas dan layak serta tidak menyengsarakan mereka beraktifitas”, tambahnya.

Karenanya sebagai daerah penghasil, atas UU ini Muchtar mengharapkan “Pemda di Kaltim maksimal kelola Restribusi Pelayanan pengendalian kelapa sawit dan DBH-nya, DBH itu kan untuk kurangi ketimpangan fiskal keuangan antara pusat dengan daerah penghasil atau daerah bukan penghasil, untuk tanggulangi eksternalitas negatif pembangunan, agar persoalan pemerataan di suatu wilayah teratasi”, pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share.
Leave A Reply