Dewan Dukung Upaya Pemerintah Berantas Judi Online Dikalangan ASN

DPRD Kota Balikpapan
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Laisa Hamisah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) berupa perjudian secara darling atau judi online (judol) yang belakangan marak terjadi,

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Laisa Hamisah mengatakan, secara pribadi ia mendukung penuh upaya Pemerintah dalam memberantas judi online di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi saya pribadi sangat mendukung pemberantasan judi online di kalangan ASN,” Rabu (26/6/2024).

Politisi Partai PKS ini menambahkan, untuk pekat ini harus terlebih dahulu diberantas di kalangan ASN. Pasalnya, judi online sangat berdampak buruk pelaku, keluarganya dan masyarakat sekitar.

“Jika memang ingin diterapkan di kota Balikpapan, itu lebih baik agar tidak ada judi online dikalangan ASN,” jelasnya.

Dikatakannya, sanksi bagi ASN yang melakukan permainan judi online sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dalam PP tersebut dijelaskan sanksi yang akan diterima ASN apabila melanggar.

Laisa juga mendukung apabila Pemkot Balikpapan ingin melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. Tentu saja ini untuk menjadikan ASN di Balikpapan bebas dari judi online.
Politisi PKS inipun mendukung kalau memang pemerintah kota mau melakukan pemeriksaan kepada seluruh Handphone setiap ASN dilingkungan kerjanya.

“Lebih bagus demikian, Walikota maupun Sekda bisa memberikan arahan terhadap ASN terlebih dahulu tentang sanksi berat yang akan diterima apabila kedapatan bermain judi online. Dan untuk pelacakannya apakah ASN ada yang bermain judi online biar kepolisian yang melakukannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6/ 2024) lalu, telah pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Tinggalkan Komentar