Dewan Ingatkan ASN Agar Bersikap Netral Pada Pilkada Mendatang

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus bersikap netral dalam pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, netralitas ASN dalam Pilkada Serentak sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Untuk itu, para ASN harus menjalankan sesuai aturan yang ada.
“Netralitas ASN itu sudah diatur walaupun satu sisi mereka punya hak pilih, tapi sebagai ASN wajib netralitas, karena sifatnya melayani masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Dikatakan Budiono, jika ada ditemukan ASN yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut, maka akan mendaparkan sanksi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.
Dan salah satu fungsi kontrol terhadap netralitas ASN adalah insan pers atau jurnalis.
“Bila ada ditemukan tidak netral, maka silahkan diberitakan dan dilaporkan,” tegasnya.
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Meski memiliki hak pilih, ASN wajib mematuhi asas netralitas ASN dalam pilkada. Ini berarti, ASN boleh memilih, namun tidak boleh menunjukkan siapa yang dipilih.
Netralitas ASN dalam pilkada merupakan keharusan yang patut dipertahankan bagi seorang ASN. Pasalnya, netralitas ASN adalah salah satu asas dasar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan lengkap mengenai asas-asas dasar dan netralitas ASN dalam pilkada dapat disimak dalam uraian berikut.
Asas Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pengelolaan ASN guna menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN
Terkait manajemen ASN, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU 5/2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada tiga belas asas berikut.
1. Kepastian hukum. Setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
2. Profesionalitas. Setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
3. Proporsionalitas. Setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
4. Keterpaduan. Pengelolaan pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
5. Delegasi. Sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
6. Netralitas. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
7. Akuntabilitas. Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Efektif dan efisien. Penyelenggaraan manajemen ASN harus sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
9. Keterbukaan. Penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
10. Nondiskriminatif. Dalam penyelenggaraan manajemen ASN, Komite ASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
11. Persatuan dan kesatuan. Pegawai ASN memegang peranan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Keadilan dan kesetaraan. Pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
13. Kesejahteraan. Penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.
Larangan ASN Terlibat Partai Politik
ASN juga dilarang untuk terlibat dalam partai politik. Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
BACA JUGA