Dewan Soroti Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 60 Persen

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti terkait pajak hiburan yang cukup tinggi yang mencapai sebesar 60 persen.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabarudin Panrecalle mengatakan, penerapan regulasi melalui Perda No.6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan itu dianggap seperti merampok dari pengusaha dan masyarakat.
“Ini salahnya kalau di daerah terlalu latah tanpa ada kajian dasarnya kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen, itu namanya merampok dari pengusaha,” ujarnya, Sabtu (287/1/2024).
Dikatakannya, dengan adanya penerapan pajak sebesar 60 persen ini, maka tidak menutup kemungkinan akan mengajarkan para pengusaha hiburan untuk bermain curang dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya.
“Jadi mari kita evaluasi dan kaji bersama-sama, apakah 60 persen saat ini merasa dibebankan kepada mereka atau tidak. Coba yang wajar-wajar saja, agar semua bisa merasakan keuntungan. Kalau seperti itu (pajak 60 persen), pengunjung juga tempat hiburan ini juga akan protes. Karena sebenarnya, penarikan pajak ini kan bukan dari pengusaha, mereka ini hanya dititipkan saja melalui pengunjung yang datang,” jelasnya.
“Kalo kemudian masalah ini dianggap mendesak, mau tidak mau DPRD akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan minta Pemkot utk menetapkan diantara angka 20,30 atau 40 persen. Yang normal-normal sajalah agar tidak ada permainan nantinya. Kalo terlalu membebankan ayo sama-sama kita merumuskan. Yang tidak bisa dievaluasi dan diubah itu hanya kitab suci, Kalo UU dan peraturan lainnya itukan produk manusia, tentunya bisa diubah,” tutupnya.
BACA JUGA