Pemkot
Puluhan warga menyatakan akan melawan jika Pemkot Balikpapan tetap akan melakukan eksekusi lahan yang disengketakan, Jum'at (19/8/2022).

Diminta Kosongkan Lahan Rencana RS, Warga Bertekad Melawan

image_pdfimage_print

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP telah berencana akan melakukan eksekusi lahan rencana lokasi pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat. Bahkan, pengumuman rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Senin (22/8) pekan depan telah disampaikan ke warga setempat.

Sedangkan, kasus lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini berproses persidangan di PN Balikpapan. Untuk itulah, warga berencana akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

“Pemkot jangan arogan, hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Andi Susilo Mujiono, kuasa hukum Ismir Nurwati yang mendiami lahan tersebut, Jumat (19/8).

Susilo menambahkan, saat ini proses gugatan dengan tergugat Pemkot Balikpapan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, sehingga belum ada keputusan hukum tetap terkait lahan pembangunan. Dan dijadwalkan 25 Agustus 2008 mendatang ada agenda pembacaan gugatan.

“Malahan pihak Satpol PP Kamis (21/8) sore datang ke lokasi dan memberikan pengumuman pada warga agar segera dikosongkan paling lambat Senin (22/8),” sesalnya.

Dikatakannya, di atas lahan yang akan di bangun rumah sakit tersebut, ada sebanyak 14 kepala keluarga saat ini mendiami lahan tersebut.

“Nah, Pemkot Balikpapan sendiri menyatakan memiliki sertifikat luas 1.860 meter persegi, kenapa berkembang menjadi 5.100 meter persegi. Dari 5.100, 2.228 meter milik warga sesuai segel asli yang dikeluarkan 1959,” paparnya.

Dia menguraikan, tanah itu ditempati kliennya secara turun-temurun sejak 1950-an dan ada segelnya.

“Kok, tiba-tiba pemerintah menyertifikatkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan klien saya,” ujarnya.

Selain menggugat Pemkot Balikpapan, Ismir juga menggugat sejumlah pihak. Mulai Satpol PP Balikpapan, Pemprov Kaltim, Kantor BPN Balikpapan serta Manajemen RS Ibu dan Anak.

Sementara itu, Perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandar mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati oleh klien kami,” terang Kandar.

Selain itu, Kandar menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai, dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan saat sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Ini kan belum. Kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi? Malahan kami disuruh kosongkan. Kami akan melawan,” tegasnya.

Diketahui, persidangan telah dimulai sejak Juli 2022 lalu dengan menghadirkan pihak tergugat dan penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya
tes