Pemkot
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty

Dinkes Balikpapan Nyatakan Belum Kasus Gangguan Ginjal Akut

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang menjangkit anak-anak dengan rentang usia rata-rata dibawah 5 tahun.

Dalam siaran pers Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan peningkatan kasus ini terjadi tepatnya sejak akhir Agustus 2022 lalu. Dan sampai saat ini, penyebab peningkatan kasus ini masih dalam tahap penelusuran dan penelitian.

Dan jumlah kasus yang dilaporkan hingga kemarin, Selasa (18/10/2022), ditemukan sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak secara nasional.

Kemenkes RI kemudian telah mengeluarkan imbauan yang juga sudah tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan dan tentunya dalam rangka pencegahan. Disamping itu Kemenkes RI juga telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty dalam kasus ini menyatakan, di Kota Balikpapan masih belum ditemukan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) tersebut.

“Di Kaltim maupun di Balikpapan belum ditemukan kasus ini,” ungkapnya.

Melalui SE Kemenkes RI yang resmi dirilis kemarin itu, Dio sapaan akrabnya mengatakan, Dinkes Balikpapan pun melanjutkan instruksi yang sama untuk diterapkan di lingkungan Kota Balikpapan, khususnya ditujukan kepada seluruh Pimpinan Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) dan tenaga kesehatan untuk menghentikan peresepan obat cair.

“Ini juga berlaku pada apotik, untuk menghentikan sementara penjualan obat cair untuk anak,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Dinkes Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap memberikan pengobatan kepada anak-anaknya jika terindikasi sakit. Namun, diharapkan juga tetap menghindari penggunaan obat cair.

“Kepada masyarakat kami menghimbau agar tidak panik dan anak-anak yang sakit tetap dapat mendapat terapi sesuai indikasi berdasarkan resep dokter dengan sediaan puyer dan lain-lain, selain obat cair,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya