Disdikbud Kukar Larang Jual Buku dan Seragam di Sekolah, Berlaku untuk PAUD hingga SMP

Larangan jual buku sekolah Kukar
Disdikbud Kukar mengeluarkan edaran untuk seluruh kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kukar.

Surat Edaran bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 ini memuat larangan tegas terkait praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, perlengkapan, hingga pungutan biaya pendaftaran atau daftar ulang di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada PP RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta beberapa peraturan pendukung lainnya seperti Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang secara eksplisit melarang praktik jual beli bahan ajar dan seragam oleh pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah.

“Sekolah harus memaksimalkan penggunaan Dana BOS dan mendorong kreativitas guru dalam menyusun modul ajar. Selain itu, manfaatkan Platform Merdeka Mengajar sebagai sumber perangkat ajar yang dapat diunduh secara gratis,” jelas Thauhid, Rabu (26/6/2025).

Disdikbud Kukar juga menegaskan bahwa pembelian pakaian seragam tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan program bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun pelajaran 2025/2026. Realisasi program ini akan dilakukan segera setelah petunjuk teknis (juknis) selesai diproses.

“Sekolah juga dilarang memungut biaya pendaftaran atau daftar ulang dalam bentuk apa pun yang dapat membebani wali murid,” tambahnya.

Thauhid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah atau satuan pendidikan yang terbukti melanggar isi surat edaran tersebut.

Sumber: Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor

Tinggalkan Komentar