Disdukcapil Kukar Fasilitasi Isbat Nikah Terpadu untuk 42 Pasangan di Muara Badak

Gerbangkaltim.com, Kutai Kartanegara – Sebagai bentuk nyata pelayanan administrasi yang inklusif dan merata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara turut mendukung pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13 Juni 2025). Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tenggarong, KUA Muara Badak, serta Pemerintah Desa setempat.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Badak Baru ini diikuti oleh 42 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi. Selain dihadiri perwakilan dari instansi terkait, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, serta jajaran perangkat desa.
Sinergi Antar-Lembaga Permudah Legalitas Warga
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk mempermudah akses masyarakat terhadap legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan.
“Isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, agar mereka dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah, KTP, dan Kartu Keluarga. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap keluarga,” ujar Irianto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Disdukcapil siap mendukung kegiatan serupa di wilayah lain yang memiliki tantangan geografis dan akses pelayanan publik yang terbatas.
Pemerintah Desa Fasilitasi Biaya dan Transportasi
Kepala Desa Badak Baru, Nazaruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah desa yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Menurutnya, banyak warga kesulitan mengikuti sidang isbat nikah karena faktor jarak ke kota dan biaya proses hukum yang tidak murah.
“Sebagian besar warga belum punya surat nikah resmi karena keterbatasan. Dengan adanya program terpadu ini, mereka langsung mendapatkan akta nikah, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya dalam satu hari,” jelas Nazaruddin.
Ia juga mengimbau agar warga tidak lagi melakukan pernikahan secara sirri, melainkan melalui jalur resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tercatat secara hukum dan administrasi.
Program ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka mengaku merasa lega karena kini memiliki status hukum pernikahan yang sah dan diakui negara. Selain itu, kepemilikan dokumen resmi juga akan memudahkan mereka dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
Sumber Berita: Disdukcapil Kukar
BACA JUGA