Disdukcapil Kukar Teken PKS Isbat Nikah, Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag untuk Tekan Pernikahan Siri

Isbat Nikah
Disdukcapil Kukar Turut Tandatangani PKS Isbat Nikah Bersama Pengadilan Agama Dan Kemenag Kukar.

Gerbangkaltim.com, Tenggarong– Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memastikan legalitas pernikahan di tengah masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang layanan terpadu isbat nikah.

Penandatanganan PKS ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Kantor Pengadilan Agama Kutai Kartanegara. Kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen pernikahan resmi, sekaligus menekan praktik pernikahan siri yang selama ini sering menjadi persoalan dalam administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyambut baik kerja sama lintas sektor ini sebagai wujud nyata pelayanan publik yang lebih inklusif dan proaktif.

“Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari strategi pelayanan yang merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang juga disampaikan Kepala Kemenag Kukar, kerja sama ini bukan hanya perlu dipertahankan, tapi juga diperluas cakupannya ke depannya,” ujar Iryanto.

PKS ini berlaku selama satu tahun dan akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu, yang dilaksanakan langsung di kecamatan-kecamatan se-Kukar. Melalui program ini, masyarakat dapat mengesahkan pernikahan mereka secara hukum tanpa harus menempuh prosedur yang rumit dan mahal.

Iryanto juga menjelaskan bahwa sejak dua tahun terakhir, tim gabungan dari Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag telah melakukan roadshow pelayanan isbat nikah keliling ke berbagai kecamatan di Kukar.

“Selain sidang keliling, kami juga aktif melakukan kampanye anti nikah siri agar masyarakat memahami dampak negatif dari pernikahan tanpa pencatatan resmi,” tegasnya.

Program ini dinilai strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan, terutama dalam konteks hak-hak hukum pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dengan adanya sinergi tiga lembaga ini, diharapkan angka pernikahan siri di Kukar dapat ditekan secara signifikan, dan masyarakat lebih peduli terhadap pencatatan sipil sebagai dasar perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga.


Sumber: Disdukcapil Kukar

Tinggalkan Komentar