Dishub Balikpapan Perketat Operasional Truk dan Siapkan Depo Kontainer untuk Tekan Kecelakaan di Simpang Rapak
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan (Dishub) terus memperkuat langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Titik dengan kontur tanjakan curam tersebut kerap menjadi lokasi insiden, terutama yang melibatkan kendaraan berat seperti truk dan angkutan kontainer.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, penanganan dilakukan melalui kombinasi rekayasa lalu lintas, peningkatan infrastruktur, hingga pengawasan ketat terhadap kendaraan berat.
“Penanganan di Simpang Rapak tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami lakukan secara bertahap dan terukur, baik melalui pengaturan operasional kendaraan berat maupun pembenahan fisik jalan,” ujar Fadli, Kamis (26/2/2026).
Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian jam operasional kendaraan berat. Jika sebelumnya truk dilarang melintas pada pukul 06.30–09.00 Wita berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016, kini aturan diperketat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/DISHUB tertanggal 21 Maret 2022.
Dalam ketentuan terbaru, kendaraan berat hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00–22.00 Wita.
Menurut Fadli, pembatasan tersebut bertujuan mengurangi potensi kecelakaan pada jam sibuk serta meminimalkan risiko saat malam hari ketika jarak pandang terbatas.
“Kami ingin memastikan kendaraan besar tidak melintas saat arus padat maupun ketika visibilitas rendah pada malam hari,” katanya.
Di sisi infrastruktur, Dishub bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah melakukan pelebaran badan jalan sepanjang kurang lebih 8 kilometer dari ruas Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan A Yani. Pelebaran ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jalan serta mengurai kepadatan yang kerap memicu kecelakaan.
Selain itu, Dishub juga menerapkan lajur khusus truk sepanjang sekitar 260 meter dengan pemasangan concrete barrier sebagai pemisah. Marka panah, tulisan “Lajur Truk”, serta rambu peringatan pendahuluan jarak dipasang untuk memperjelas pengaturan.
“Dengan adanya truck lane, kendaraan berat tidak bercampur dengan kendaraan ringan, sehingga risiko tabrakan beruntun akibat rem blong bisa ditekan,” jelas Fadli.
Untuk solusi jangka panjang, Dishub merencanakan pembangunan depo kontainer di Kilometer 13 yang ditargetkan mulai tahap pertama pada 2026. Fasilitas ini akan difungsikan sebagai area parkir dan holding kontainer guna mengurangi praktik parkir di bahu jalan.
Tak hanya itu, pengawasan melalui razia rutin juga terus dilakukan, khususnya pemeriksaan masa berlaku uji KIR dan kelengkapan administrasi kendaraan.
“Kami ingin memastikan hanya kendaraan yang laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis yang boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia berharap kombinasi kebijakan tersebut mampu menekan angka kecelakaan di Simpang Rapak dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. (HP/Adm Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
