Dishub Balikpapan Pertegas Pembagian Kewenangan PJU, Warga Diminta Aktif Melaporkan Gangguan Lampu Jalan
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali mempertegas mekanisme pengelolaan serta pembagian kewenangan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU). Penegasan ini dilakukan untuk memastikan setiap lampu jalan di wilayah kota dapat berfungsi optimal, terutama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di malam hari.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengingatkan bahwa PJU bukan hanya fasilitas penerangan, tetapi komponen vital dalam mendukung kelancaran lalu lintas dan meningkatkan rasa aman. “Penerangan jalan mempermudah pengguna jalan melihat kondisi jalan, sehingga sangat berpengaruh terhadap keamanan dan keselamatan,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (18/11/2025).
Fadli menegaskan bahwa PJU merupakan perangkat elektronik yang membutuhkan perawatan berkala. Karena itu, pemerintah telah menetapkan dasar hukum pengelolaan PJU melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur bahwa Dishub, kecamatan, dan kelurahan memiliki peran masing-masing dalam pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan PJU.
Dalam struktur pembagian tugas, Dishub bertanggung jawab untuk membayar tagihan listrik bulanan serta melakukan pengadaan dan pemasangan lampu LED. Sementara itu, kecamatan dan kelurahan dapat melakukan pemeliharaan rutin maupun pengadaan PJU baru sesuai dengan porsi kewenangannya.
Pembagian wilayah kerja ini mengikuti SK Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-415/2016. Berdasarkan aturan tersebut, Dishub menangani jalan nasional, provinsi, dan jalan kota dengan lebar aspal lebih dari 4 meter. Sebaliknya, jalan lingkungan dengan lebar kurang dari 4 meter berada dalam tanggung jawab kecamatan dan kelurahan.
Fadli juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat. Ia meminta warga aktif melaporkan apabila menemukan lampu jalan yang mati atau bermasalah agar segera ditindaklanjuti. “Kami sangat berharap masyarakat melapor jika melihat PJU tidak berfungsi,” tegasnya.
Untuk mempermudah, Dishub telah membuka layanan aduan khusus bagi warga yang ingin melaporkan gangguan PJU di jalan dengan lebar lebih dari 4 meter melalui tautan resmi: bit.ly/LaporPJU.
Dengan aturan yang lebih jelas dan pelibatan aktif masyarakat, Pemkot Balikpapan berharap penanganan PJU dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan berkontribusi pada meningkatnya keselamatan seluruh pengguna jalan.
Sumber: Dishub Balikpapan
BACA JUGA
