Dishub Tindak Tegas Jukir Liar, 28 Orang Terjaring

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalukan tindakan tegas terhadap para jukir liar yang saat ini sudah meresahkan masyarakat. Setidaknya, ada sebanyak 28 orang jukir liar yang yang sudah diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melakukan praktik pungutan liar (pungli).
“Sidang tipiring sudah dilaksanakan pada hari Rabu (6/7/2022) kemarin. Dikira selama ini main-main, Akhirnya kita seriusin,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Elvin Junaidi, Sabtu (9/7/2022).
Elvin menambahkan, sebelum melakukan penertiban para jukir liar ini, Dishub Kota Balikpapan sudah melakukan pendataan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Hasilnya, totalnya ada lebih kurang 200-an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.
Dan kepada para pengelola jukir liar ini, lanjutnya, telah diberikan sosialisasi agar bisa bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 28 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
“Jadi sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” paparnya.
Elvin menambahkan, 28 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp250.000 atau kurungan selama 6 hari.
“Semua memilih membayar denda,” tegasnya.
Setelah diberikan sanksi, katanya, pada akhirnya 28 jukir liar tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan bergabungnya jukir liar ini ke Dishub Kota Balikpapan, maka diharapkan dapat memberikan retribusi kepada Pemkot Balikpapan. Pembinaan ini dilakukan kepada juru parkir liar ini, supaya parkir dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan tempatnya.
“Termasuk mengarahkan kepada pengendara seusai parkir sesuai arah sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Hal ini lakukan untuk mendukung Balikpapan menjadi Kota yang nyaman dihuni dan tertib lalu lintas.
“Para juru parkir menerima pembinaan yang diberikan oleh Dishub. Selama ini kita kurang melakukan pendekatan,” katanya.
Kendala Dishub Kota Balikpapan untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan parkir liar karena keterbatasan jumlah personel.
Menurutnya, jumlah personel yang ada di Dinas Perhubungan belum mampu untuk mendukung dalam upaya penertiban keberadaan parkir liar.
Dinas Perhubungan hanya mengagendakan kegiatan penertiban parkir liar 8 kali dalam sebulan, secara bergantian di beberapa wilayah.
Dishub itu dengan tim gabungan di antaranya TNI/Polri dan Satpol PP, kami lagi keliling itu delapan kali. Cuma tempatnya bergeser, karena kota ini kan luas.
BACA JUGA