Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menyatakan pihak memastikan telah menyelesaikan sejumlah persoalan terkait aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 1445/2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, khsusu aduan yang sampai dilakukan pencatatan, namun khusus untuk perusahaan di Kota Balikpapan karena tak membayarkan THR sampai saat ini tidak ada ditemukan.

“Hanya memang, 10 hari sebelum Lebaran memang ada beberapa yang datang mengadu dan konsultasi terkait THR, tetapi sudah bisa pihaknya selesaikan melalui fasilitasi oleh mediator,” ujarnya, Senin (15/4/2024).

“Ada 1 kasus yang belum selesai, tetapi setelah didalami bukan permasalahan THR, tetapi kasus personal,” tambahnya.

Ani menambahkana, meski demikian, sampai saat ini pihakya masih belum dapat memastikan semua perusahaan di balikpapan apakah sudah membayarkan THRnya atau belum. Namun jika ada yang mengadu terkait THR, maka pihaknya siap untuk menfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau semua perusahaan di Balikpapan apakah sudah membayarkan THRnya kami tidak bisa memastikan. Akan tetapi yang ada iyalah permasalahan dan mengadu ke Disnaker, itu sudah kami fasilitasi dan ada kata sepakat terkait kewajiban perusahaan,” tegasnya.

Selain itu dirinya memastikan saat ini pihaknya telah membuka layanan aduan “Halo HI” yakni layanan informasi dan konsultasi dalam jaringan (online) Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.

“Untuk pengaduan THR itu sekarang bisa lewat “Halo HI” atau bisa juga langsung ke kantor Disnaker,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia. Surat ini yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.

Ida Fauziyah mengatakan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Pada 2023, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 pengaduan, yang 1.026 di antaranya diselesaikan terkait pembayaran. Adapun 514 pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena data yang tidak lengkap. Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR 2023.

Share.
Leave A Reply