Ditreskoba Polda Kaltim Bekuk 4 Kawanan Pengedar Ganja

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskoba Polda Kaltim berhasil meringkus 4 orang tersangka yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis ganja. Bersama tersangka berhasil disita barang bukti ganja sebanyak 18 poket berisi ganja dengan berat 303,73 gram dan 3 batang linting ganja kering.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan ini masing-masing berinisial ZF (40), MS (26), DH (28), dan FR (39),” ujar Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, Rabu (13/9/2023).
Nyoman menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka ini bermula dari penggerebekan rumah yang dilakukan petugas kepolisian di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Balteng, Kota Balikpapan, Rabu (2/9/2023) lalu.
“Di penggerebekan ini, kami amankan dua orang tersangka yakni ZF dan MS,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MS, katanya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sedang plastik klip bening berisi ganja kering seberat 37,78 gram bruto.
“Dari pengakuan tersangka MS kepada petugas, ia mendapatkan ganja tersebut kepada DH sekitar akhir bulan Juli 2023 lalu,” ucapnya.
Petugas, kata Nyoman, berdasarkan keterangan tersangka MS akhirnya memburu tersangka DH. Akhirnya tersangka DH berhasil diringkus di rumahnya di di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah DH, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi ganja kering seberat 13,14 gram bruto dan 1 batang lintingan rokok ganja kering seberat 0,46 gram,” jelasnya.
Tersangka DH, lanjutnya, kemudian mengaku ganja tersebut diperlolehnya dari tersangka FR. Petugas kembali memburu FR di rumahnya di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan.
“Ketika dilakukan penggelehan di rumah FR, polisi menemukan 6 bungkus plastik klip bening berisi ganja kering seberat 107,11 gram bruto,” paparnya.
Kemudian tersangka FR mengaku ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial MT di Medan. Dimana ganja tersebut dipesannya melalui Whatsapp dan dikirim melalui ekspedisi.
“Tersangka MT sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Dimana total barang bukti ganja yang diamankan polisi dari keempat tersangka adalah 18 poket berisi ganja dengan berat 303,73 gram dan 3 batang linting ganja kering.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, caranya dengan diblender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Kegiatan pemusnahan ini sendiri disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kanit Sidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman dan perwakilan dari PN Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti ganja ini dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Dan terdapat 5 gram yang disisihkan untuk uji Labfor.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika,” tutupnya.
BACA JUGA