Samarinda, Gerbangkaltim.com – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan Seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,5 gram bruto, di wilayah Jl. Kapten Suedjono AJ Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

“Pelaku berinisial RH (35), warga Jl. Sumber Rejo, Kec. Balikpapan tengah, Kota Balikpapan Prov Kaltim,” ujarnya.

Pada Hari 06 Juli 2022 sekira pukul 13:00 WITA Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Kapten Suedjono AJ Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan seorang laki laki RH (35) dan ditemukan barang yang diduga narkotika sebanyak 1 bungkus yang dibungkus plastik kopi torabika seberat 46,5 gram bruto, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan,” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

Share.
Leave A Reply