Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Sabu di Samarinda, 933 Gram Diamankan dari Tangan Kurir

Ditresnarkoba Polda Kaltim
Petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan MR beserta barang bukti 933 gram sabu saat operasi di kawasan Samarinda Kota.

Gerbangkaltim.com, Samarinda — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR berhasil diamankan saat membawa sabu siap edar seberat 933 gram di kawasan Samarinda Kota pada Senin malam, 24 November 2025 sekitar pukul 22.45 WITA. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam menggagalkan pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Kaltim.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika petugas mendapati MR tengah berada di lokasi dan langsung melakukan penyergapan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam berisi kemasan plastik keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalamnya terdapat plastik klip bening bertanda 168 yang berisikan sabu dengan berat bruto 933 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel OPPO A17 berwarna biru yang diduga digunakan pelaku dalam berkomunikasi selama menjalankan transaksi.

Dalam interogasi awal, MR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial I, dan ia dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000 untuk menjemput paket narkotika itu di Samarinda. MR juga menyebut sempat mengajak temannya berinisial A untuk menemani perjalanan, namun A tidak mengetahui bahwa tujuan mereka terkait pengambilan sabu.

Berdasarkan keterangan pelaku, Ditresnarkoba Polda Kaltim kini melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemasok di atasnya. Penyidik tengah menelusuri peran pengendali dan jalur distribusi yang digunakan untuk memasukkan sabu tersebut ke Samarinda.

Pelaku MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur dan mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Tinggalkan Komentar