DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak: Wujud Baru Hubungan Transparan antara Negara dan Masyarakat

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang menjadi simbol komitmen baru dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Peluncuran piagam tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan turut disaksikan oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta para pemangku kepentingan lainnya. Kota Balikpapan menjadi salah satu titik peluncuran yang menandai momentum penting ini.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini secara eksplisit mengatur 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, termasuk hak atas layanan tanpa biaya, hak perlindungan hukum, dan kewajiban menyampaikan SPT secara jujur. Tujuannya adalah membangun relasi yang setara antara petugas pajak dan masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa peluncuran ini adalah bagian dari reformasi pajak yang lebih inklusif. “Kami ingin menciptakan budaya perpajakan yang sehat dan berbasis pada kepercayaan. Piagam ini adalah jembatan untuk itu,” ujarnya.
Dokumen ini akan menjadi pedoman bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik bagi petugas maupun wajib pajak. Selain memperjelas hak dan kewajiban, piagam ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses naskah lengkap Perdirjen Pajak PER-13/PJ/2025 melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
BACA JUGA