DJP Selidiki Dugaan Penghindaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

DJP Banten
Petugas Direktorat Jenderal Pajak melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan pada perusahaan industri baja di wilayah Tangerang.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten mengungkap dugaan pelanggaran perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang. Ketiga Wajib Pajak badan tersebut masing-masing adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang diduga saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau kepemilikan saham.

Langkah penyidikan ini dilakukan setelah DJP melakukan analisis data mendalam serta pengembangan perkara yang mengarah pada indikasi tindak pidana perpajakan. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang menjadi fokus penyidikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode tahun pajak 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Di antaranya adalah pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, maupun pemegang saham untuk menyamarkan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam dokumen perpajakan, serta dugaan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan pencantuman PPN maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak.

Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian pada pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring berjalannya proses penyidikan dan penambahan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan sendiri telah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI

Tinggalkan Komentar