DLH Kota Balikpapan Tutup 30 TPS Yang Berada di Tepi Jalanan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah melakukan penutupan sebanyak 30 tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang berada di beberapa ruas jalan protocol di Kota Balikpapan. Aksi ini sebagai perwujudan komitmen dan program prioritas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di bidang kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, sudah ada sebanyak 30 TPS, termasuk TPS liar yang jadi tempat pembuangan sampah masyarakat yang ditutup kemudian diubah peruntukannya menjadi taman, dan dibuat larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
“Puluhan TPS yang ditutup ini berada sebagian besar berada di beberapa jalan protokol atau jalur merah, seperti Jalan Jenderal Sudirman, MT Haryono, serta Jalan Mulawarman,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Dengan adanya penutupan TPS ini, katanya, maka warga diimbau untuk mencari lokasi TPS alternatif yang berada di sekitar area yang ditutup tadi.
“Misalnya di TPS di dekat futsal Global yang kita tutup, karena banyak berasal dari komplek perumahan sekitar yang kerap membuang sampah. Kami konsultasikan ke pihak RT dan kelurahan akhirnya mereka mengelola sampah sendiri,” tukasnya.
Kemudian ada beberapa TPS di Jalan MT Haryono yang ditutup seperti di TPS Simpang Agung Tunggal depan KFC, dengan pemindahan TPS alternatif lokasi pembuangan ke TPS bak kontainer Jalan Agung Tunggal agak ke dalam.
“Juga penutupan TPS depan Telkom, lokasi alternatif ke TPS Jalan Penegak atau Jalan Agung Tunggal dalam, keduanya di Kelurahan Damai Baru,” ungkapnya.
Termasuk penutupan TPS liar depan Restoran Lazis, jadi alternatif lokasi pembuangan ke TPS di belakang kolam renang Mulawarman atau dekat hotel Zurich.
“Tentunya penutupan lokasi TPS sesuai dengan komitmen dan program prioritas Wali Kota Balikpapan di bidang kebersihan lingkungan, jadi jalan-jalan protokol bersih dari sampah pada siang hari,” tegasnya.
Termasuk mengimbau pengembang untuk mengadakan kontainer secara mandiri bagi warga yang bermukim di perumahan tersebut.
“Juga seperti yang sudah dilakukan Sepinggan Pratama. Kalau Balikpapan Regency sampahnya dikelola oleh pihak ketiga,” ucapnya.
Sudirman menambahkan, TPS yang berada di protokol ini memang perlu ditiadakan untuk mempercantik kota. Sehingga tidak ada sampah berserakan di jalan protokol. TPS yang selama ini salah keberadaannya di jalan utama mulai dihapus. Warga Kota Minyak jangan malas berjalan dan asal membuang sampah.
“Kita harus berubah, maka TPS dibongkar. Masyarakat silakan cari kontainer terdekat,” paparnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pasal 9 bahwa warga wajib membuang sampah di TPS dan waktu pembuangannya jam 18.00-06.00 Wita.
Sanksi untuk pelanggaran seperti ini, sesuai pasal 29 C dan 29D, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp. 100.000 dan kerja sosial).
Pihaknya juga mengimbau dan memohon dukungan warga Kota Balikpapan tetap patuh membuang sampah dari jam 18.00-06.00 Wita dan menyesuaikan pembuangan sampah ke alternatif lokasi TPS tersebut.
BACA JUGA