DLHK Berau Tuntaskan 89 Titik Sanksi Administrasi
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – DLHK Berau tuntaskan 89 titik sanksi administrasi dari total 90 titik sasaran penanganan pelanggaran lingkungan hidup yang tersebar di wilayah Bumi Batiwakkal. Kepala DLHK Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan bahwa sebagian besar lokasi terdampak telah memenuhi dokumen perbaikan dan ketentuan hukum sehingga sanksi administratifnya resmi dicabut.
Usai tahap pencabutan sanksi, pihak DLHK Berau kini memfokuskan perhatian pada proses pemindahan secara teknis di lapangan. Zulkifli menegaskan bahwa proses relokasi atau pemindahan tidak dapat dieksekusi secara serentak dalam satu waktu, melainkan harus dijalankan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi serta kesiapan fisik di lokasi target penanganan.
“Dari 90 titik, kita sudah mencapai hampir 89 titik yang tuntas sanksi administrasinya. Tinggal satu titik lagi yang masih dalam proses penuntasan akhir. Setelah sanksi administratifnya dicabut, langkah selanjutnya adalah proses pemindahan teknis,” ujar Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, Minggu (1/11/2026).
Pemerintah Kabupaten Berau memastikan bahwa penanganan sanksi lingkungan ini tidak berhenti sebatas pada penyelesaian dokumen di atas kertas. Pengawasan berkala terus diluncurkan untuk memantau implementasi pemindahan agar setiap tahapan rekomendasi DLHK dijalankan sebagaimana mestinya sesuai kaidah kelestarian lingkungan hidup.
Sisa satu lokasi yang masih dalam proses penanganan intensif diharapkan dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memelihara ekosistem perkotaan serta mendukung penataan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Berau.
Sumber: DLHK Kabupaten Berau
BACA JUGA
