DMI Balikpapan Tidak Setuju Sholat Jumat di Tiadakan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Kota Balikpapan yang dimulai 8-20 Juli 2021 mendatang, berdampak terhadap kegiatan shalat Jumat berjamaah dan sholat Idul Adha yang ditiadakan di masjid.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua MUI bidang fatwa, kami tidak setuju ditiadakan shalat Jumat,” jelas Ketua Dewan Masjid (DMI) Balikpapan Ustadz HM Solehuddin Siregar usai rapat koordinasi di Aula Pemkot, Rabu (7/7/2021) malam.

Sholehuddin menuturkan bahwa sudah berpengalaman dari tahun yang lalu, pelaksanaan ibadah di masjid pada saat kasus Covid meningkat. Pasalnya, setiap masjid di Kota Balikpapan hampir semua memiliki satgas Covid dan 80 persen melaksanakan protokol kesehatan.

“Sebenarnya ini tidak terlalu dibesar-besarkan, karena sudah ada pengalaman kami ditahun yang lalu. Tapi harapan kami protokol kesehatan di masjid (dapat) dimaksimalkan, kalau tidak mau protokol kesehatan yang sudah tidak usah,” jelasnya.

Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 Kabupaten Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, berlaku 8-20 Juli 2021.

Sekertaris MUI Kota Balikpapan, Jailani mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan instruksi bahwa Balikpapan menjadi salah satu kota dalam keadaan darurat PPKM. MUI melalui KH Anwar Abbas beberapa waktu lalu menyatakan kalau satu daerah dinyatakan kondisinya darurat, maka berlakulah Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah dimasa pandemi.

“Nah Balikpapan ini ternyata zona merahnya banyak banget, dari pada zona orange dan hijau, maka dinyatakan lah kondisi ini darurat, maka berlakulah fatwa itu pengaturan pelaksanaan ibadah salah satunya adalah seperti yang dilakukan beberapa bulan yang lalu beberapa masjid tidak mengadakan salat jumat,” tegasnya.

Dengan keluarnya surat edaran Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Kota Balikpapan, katanya, maka dihimbau wilayah yang zona merah untuk tidak melaksanakan salat jumat sementara waktu di daerah itu.

Terkait beda pendapat antara jajaran majelis ulama yang tidak setuju dengan ditidakannya salat jumat, Jailani mengatakan, hal tersebut biasa terjadi karena memiliki alasan dan latar belakang ke ilmuan masing-masing.

“Sehingga andai kata ini juga belum ketemu titik temunya, makanya kita menyarankan Itjima ulama dengan mengumpulkan para ulama mulai dari yang di Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, DMI, Ponpes Hidayatulla dan lainnya, keputusannya apa maka itu Itjima ulama, tapi bukan keputusan MUI,” papar Jailani.

Keputusan ini merupakan kesepekatan ulama, lanjutnya untuk menghindari sesuatu yang medatangkan mudarat untuk kemaslahatan umat.

Tinggalkan Komentar