Balikpapan, Gerbangkaltim.com  – Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan menolak masuknya anjing  jenis Belgian Malinois ke Balikpapan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Ya, kali ini Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penolakan terhadap anjing yang biasanya sebagai penjaga dan pelacak. Anjing  ini yaitu jenis Belgian Malinois,” ujar Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Endyokta, Jumat (8/10/2021).

Kasus ini terungkap, sekitar pukul 05.00 WITA  saat itu pejabat Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan langsung  bergegas menuju wilayah kerja Bandara Sama Sepinggan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya anjing  jenis Belgian Malinois yang ke Balikpapan namun diduga tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Awal mula kejadian ini terungkap kala pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik/kesehatan terhadap Hewan dan Produk hewan yang masuk ke Balikpapan,” ujarnya

Kecurigaan semakin kuat saat pengguna jasa yang melaporkan anjingnya namun tak dilengkapi KH-11 dari daerah asal, melainkan KH-11 yang berbeda.

Endyokta mengatakan, dengan tidak dilengkapinya dokumen KH-11 dari daerah asal, maka dilakukan  tindakan Karantina berupa penolakan terhadap anjing ini ke daerah asalnya.

“Hewan ini  dilalulintaskan namun tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), sehingga kita tolak masuk Balikpapan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa anjing tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Balikpapan.

Dengan tegas pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta minta keterangan terhadap penerima di Balikpapan.

“Kami meminta keterangan langsung ke penerima untuk menggali informasi lebih dalam mengapa anjing ini tidak dilengkapi KH-11, ” Jelas Endyokta.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan,  katanya,  pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina tersebut, maka anjing ini ditolak kembali ke daerah asalnya.

“Dalam kejadian ini anjing kami tolak kembali dikarenakan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau KH-11 dari daerah asal, hal ini tentunya sesuai dengan amanah UU No. 21 tahun 2019,” ujar Endang selaku Subkoordinator Substansi Karantina Hewan.

Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan mengingatkan warga yang akan  melalulintaskan hewan dan produk hewan wajib disertai sertifikat karantina  agar terjamin kesehatan serta aman dilalulintaskan.

 

Share.
Leave A Reply