PASER, Gerbangkaltim.com – Dalam menyikapi tingginya Angka Dispensasi Perkawinan Anak Tahun 2022 di Kabupaten Paser, Kabid PUG dan PP Kasrani Latief, mengatakan “Peran sekolah sangat penting dalam menurunkan angka perkawinan dini,

hal ini dibuktikan dengan perhatian Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini menggalakkan wajib belajar 12 tahun berdasarkan Inpres RI nomor 7/2014,

yang memerintahkan Menteri, Pimpinan Lembaga Negara dan Kepala Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP), yaitu wajib belajar 12 tahun yang dituangkan dalam nawacita.

Bila kebijakan ini efektif, diharapkan pernikahan dini tidak terjadi lagi atau paling tidak dapat dikurangi secara signifikan” Senin, 30 Januari 2023.

Menurut Kasrani “salah satu penyebab perkawinan dini adalah DO dari sekolah karena alasan ekonomi, pihak sekolah atau pondok pesantrin tentu harus mencermati dan mengantisipasi kemungkinan anak melakukan DO karena alasan ekonomi. Sebab, anak-anak yang droup out lah yang paling potensial menikah dini”

Kasrani menambahkan “Kalau ekonomi dijadikan alasan berhenti sekolah, maka pihak sekolah dan lainnya harus membantu orang tua siswa/ santri yang ekonominya lemah dengan memaksimalkan program bantuan sosial yang disediakan pemerintah

seperti memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau donasi lain sehingga tidak ada lagi alasan untuk berhenti sekolah. Pihak sekolah bersama-sama pihak terkait wajib memastikan anak yang kesulitan ekonomi menjadi menerima donasi pemerintah atau beasiswa. Sekolah juga harus menggalakkan program orang tua asuh dimana orang tua dari siswa yang mampu menjadi pemikul beban biaya pendidikan dari siswa yang orang tuanya tidak mampu” ujar Kasrani.

Menurut Kasrani “penyebab kedua diajukannya pernikahan dini adalah Dalam beberapa kasus karena anak-anak telah hami atau telah melakukan hubungan intim, dengan kondisi seperti ini, harus dilakukan Para orang tua diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepada putra putrinya, agar tercipta sinergi antara pendidikan dan penanaman moralitas anak di sekolah dengan pembinaan oleh orang tua di rumah.

Kasrani menambahkan “Sekolah juga dapat membantu pemerintah menurunkan tingginya angka pernikahan anak melalui pembelajaran intrakurikuler dan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) dengan memberikan pengetahuan kepada siswa tentang dampak negatif pernikahan anak. Juga dengan melibatkan pihak terkait seperti DP2KBP3A, KUA Kecamatan dan Puskesmas pada kegiatan MOS dan upacara apel sekolah setiap hari Senin untuk memberikan informasi dan penyuluhan dampak negatif pernikahan anak serta kiat-kiat agar menghindarinya”

“Kita perlu mengaktifkan kembali Jam belajar malam hari yang pernah diperogram beberapa tahun yang lalu, yang kita kenal dengan Jam Wajib Belajar Malam Hari dari jam 16.00 -18.00 Wita, tentu dengan keterlibatan kita semua dalam pelaksanaannya”

“Kami yakin dengan peran aktif sekolah sebagai sekolah ramah anak dalam memberikan edukasi kepada siswa akan mampu mencegah terjadinya pernikahan dini, dan tentu ini bukan tugas sekolah saja tetapi ada keterlibatan kita semua baik sebagai orang tua maupun masyarakat. Semoga Tahun 2023 ini kita mampu menurunkan angka dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Paser” ujar Kasrani menutup penjelasannya.

Share.
Leave A Reply