Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menargetkan akan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) di Kota Balikpapan pada tahun 2024 ini.

Kehadiran perda ini nantinya dii diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam kebijakan dalam mendukung status Kota Balikpapan mendapatkan predikat utama KLA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Alwiyati mengatakan, untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah persiapan untuk pembahasan perda KLA tersebut. Persiapan tersebut, diantaranya meminta data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita tetap optimis bahwa pembahasan raperda tentang kota layak anak tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2024 ini,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Alwi sapaan akrabnya menambahkan, dengan adanya Perda KLA tersebut, tentunya penilaian yang akan diperoleh Kota Balikpapan untuk memenuhi target KLA bisa lebih tinggi.

“Nilai kita jadi bisa ditambah, kemudian komitmen masyarakat, stakeholder opd, pasti akan lebih kuat dengan adanya Perda,” tegasnya.

Diakuinya, untuk saat ini memang kasus yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi di Kota Balikpapan, sehingga diminta untuk partisipasi dalam masyarakat untuk dalam menanggulanginya.

“Kasus yang melibatkan anak ini perlu diminta untuk partisipasi dalam masyarakat untuk dalam menanggulanginya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Alwi menambahkan, jika Raperda KLA ini bisa diselesaikan di awal tahun 2024. Sehingga dapat mendukung status kota Balikpapan yang saat ini masuk dalam kategori utama KLA.

Dikayakannya, jadwal penilaian untuk kota layak anak tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 mendatang.

“Dengan adanya Perda ini, pihaknya berharap penanganan seperti anak jalanan sudah ada aturannya, termasuk sanksi kepada orang tua anak jalanan atau yang menelantarkan anaknya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply