DPMD Kukar Gelar Pembekalan Penyusunan RPJMDes Menyusul Revisi UU Desa

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Menyikapi perubahan regulasi terkait tata kelola pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (17/6/2025), bertempat di Ruang Rapat DPMD Kukar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan desa dari seluruh wilayah Kukar.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons langsung atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu poin utama revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, yang berdampak langsung pada masa berlaku dan isi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Perubahan regulasi ini mewajibkan desa-desa untuk melakukan penyesuaian dan revisi RPJMDes yang telah kadaluarsa. Untuk itu, pembekalan ini menjadi sangat penting agar desa mampu menyusun dokumen perencanaan secara partisipatif, berkualitas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Poino usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, Rabu (18/6/2025).
Dorong Desa Susun RPJMDes Berkualitas dan Partisipatif
DPMD Kukar berharap, kegiatan ini mampu mendorong desa dalam menyusun RPJMDes yang komprehensif, dapat diimplementasikan dengan baik, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Poino menegaskan bahwa RPJMDes baru akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai pedoman pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Kami menargetkan capaian perencanaan desa yang efektif bisa melampaui 80 persen. Dengan partisipasi masyarakat dan perencanaan yang matang, kita yakin pembangunan desa akan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Perubahan Masa Jabatan Kades, Dampaknya pada Perencanaan
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini terdapat dua gelombang masa jabatan kepala desa di Kukar. Untuk kepala desa yang dilantik pada tahun 2020, masa jabatan awalnya hanya sampai 2025. Namun, setelah perubahan regulasi, masa jabatan tersebut diperpanjang hingga 2027.
“Kondisi ini menuntut adanya revisi terhadap dokumen RPJMDes yang sebelumnya dirancang hanya untuk periode 2020–2025. Sekarang perlu diperpanjang dan disesuaikan hingga tahun 2027 agar tetap relevan dengan arah kebijakan dan pembangunan desa yang aktual,” tandas Poino.
Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa Lebih Baik
Melalui pembekalan ini, DPMD Kukar ingin memastikan bahwa proses penyusunan ulang RPJMDes berjalan dengan sistematis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa. Pelatihan ini juga sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu merespons tantangan pembangunan ke depan.
Sumber: DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara
BACA JUGA