DPMD Kukar Musnahkan 152 Berkas Arsip Kadaluarsa untuk Tingkatkan Tertib Administrasi

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sebanyak 152 berkas arsip yang sudah habis masa retensinya. Pemusnahan dilakukan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bidang Hukum, Senin (11/8/2025), di kantor DPMD Kukar.
Arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen dari tahun 2010 hingga 2016, dengan total lima boks. Proses ini ditandai penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. “Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan kegiatan aktif. Proses ini memastikan penataan arsip berjalan tertib dan efisien,” ungkapnya.
Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menambahkan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari tata kelola kearsipan yang baik, di mana dokumen dipilah dan diklasifikasikan sebelum ditentukan layak dimusnahkan atau disimpan di lembaga kearsipan daerah.
Dengan langkah ini, DPMD Kukar berkomitmen menjaga kerapian administrasi, mengoptimalkan ruang penyimpanan, serta mematuhi aturan kearsipan yang berlaku.
BACA JUGA