DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Tak Sesuai Standar dan Dijual di Atas HET di Samarinda dan Balikpapan

Beras tidak sesuai standar
DPPKUKM Kaltim umumkan hasil uji laboratorium tujuh sampel beras, termasuk Bondy, Putri Koki, dan Sedap Wangi.

Gerbangkaltim.com, Samarinda Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap hasil uji laboratorium terhadap tujuh merek beras yang beredar di pasar wilayah Samarinda dan Balikpapan. Hasilnya, sejumlah sampel tidak memenuhi standar mutu dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Uji laboratorium tersebut dilakukan terhadap merek Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma. Dari tujuh sampel yang telah diuji, ditemukan sejumlah parameter yang menyimpang dari ketentuan standar mutu beras.

“Hasil pengujian menunjukkan beberapa merek memiliki kandungan butir patah, butir kepala, butir kapur, hingga kadar menir yang tidak sesuai,” ujar Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).

Ia mencontohkan merek Sedap Wangi yang dinilai paling banyak mengalami penyimpangan. Temuan pada merek ini mencakup tingginya kadar butir patah, menir, butir kuning, hingga kandungan kapur yang melampaui batas standar.

Selain pengujian kualitas, DPPKUKM Kaltim juga melakukan pemantauan harga jual beras premium di berbagai lokasi penjualan, seperti pasar tradisional, toko beras, dan swalayan. Hasilnya, hanya dua dari tujuh merek yang dijual sesuai HET yakni Rp15.400 per kilogram. Selebihnya dijual di atas HET, dengan selisih harga berkisar antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram.

“Kondisi ini tentu merugikan konsumen dan menjadi perhatian serius kami. Pengawasan akan terus kami lakukan untuk memastikan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” tegas Heni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras, termasuk memperhatikan label dan informasi mutu pada kemasan. “Label mutu adalah acuan penting agar konsumen bisa mengetahui kualitas produk yang dibeli,” tambahnya.

DPPKUKM Kaltim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan, khususnya beras, demi melindungi hak konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar nasional.

Sumber: Keterangan Resmi Kepala DPPKUKM Kaltim, 5 Agustus 2025

Tinggalkan Komentar