DPRD Balikpapan Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan TKD

DPRD Balikpapan
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti tajam kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025. Langkah tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan pembangunan dan memperlemah kemandirian fiskal daerah.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyebut pemotongan dana transfer ini mencapai Rp1,56 triliun dari total semula Rp1,8 triliun. Dampaknya, struktur APBD Kota Balikpapan ikut tergerus signifikan dari Rp4,5 triliun menjadi hanya Rp3,3 triliun.

“Yang pasti tidak bisa dikurangi adalah belanja pegawai sekitar Rp1,5 triliun dan biaya operasional pemerintahan Rp1,3 triliun. Artinya, dana yang tersisa untuk pembangunan hanya Rp90 miliar dari sebelumnya Rp500 miliar. Jumlah itu nyaris tak cukup untuk proyek vital,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah proyek prioritas seperti pembangunan RS Balikpapan Timur, normalisasi DAS Ampal dan Bendali Kampung Timur, hingga SPAM air bersih terancam berhenti total. “Kalau hanya Rp90 miliar, paling-paling hanya cukup untuk memperbaiki drainase kecil, bukan membangun kota,” ujarnya.

Budiono menambahkan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dua kali mengajukan protes langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemotongan dibatalkan. Namun, upaya tersebut gagal karena pembahasan APBN 2025 sudah diketok bersama DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Ia menilai kebijakan ini menunjukkan arah sentralisasi keuangan yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau dana daerah terus dipangkas dan dikendalikan pusat, apa gunanya otonomi? Lebih baik sekalian ubah undang-undangnya. Ini bahaya, karena bisa memicu ketimpangan dan menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan nasional,” tandasnya.

Budiono juga menegaskan bahwa pemotongan hingga 70 persen ini tidak hanya dirasakan Balikpapan, tetapi juga meluas ke berbagai daerah lain. DPRD Balikpapan pun mendesak pemerintah pusat segera meninjau ulang kebijakan tersebut.

“TKD adalah hak konstitusional daerah. Pemerintah pusat seharusnya menyalurkan sesuai kebutuhan riil, bukan justru memangkas tanpa solusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar