Balikpapan, Gerbangkaltim.com,- DPRD Kota Balikpapan menyatakan Larangan melintas bagi truk tronton di dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 Wita yang baru saja diumumkan Pemerintah Kota Balikpapan, dianggap masih menyisakan celah. Utamanya jalur rawan seperti turunan Rapak.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H Abdulloh, jalur tersebut idealnya ditutup untuk jenis kendaraan besar seperti truk roda delapan ke atas. “Harusnya setop total. Alihkan ke Alam Baru Somber,” tulisnya melalui aplikasi pesan dan panggilan, WhatsApp, Jumat (21/1/2022).

Secara akurasi dia menjelaskan, tak hanya Rapak, jalur yang dianggap padat dan rawan kecelakaan juga wajib menerapkan aturan yang sama. Yakni kendaraan roda delapan ke atas dilarang melintas.

“Alihkan ke jalan yang tidak padat dan tidak rawan kecelakaan. (jalan rawan) Seperti konstruksi jalan yang menukik tajam. Sembari menunggu kajian dan perbaikan jalan tersebut maka dengan tegas saja pemerintah untuk sementara melarang keras kendaraan besar melintas di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Adapun kajian dan perbaikan jalan yang dimaksud, lanjut dia, menjadi tugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan dan Provinsi Kaltim.

“Segera dikaji dan melaksanakan pembangunan kembali jalan Muara Rapak. Dibangun dengan elevasi (menggunakan konstruksi, Red) jalan yang datar. Tidak perlu menunggu PHP (pemberian harapan palsu, Red) pembangunan Flyover yang sarat dengan kepentingan dan intrik politik. Kasihan rakyat yang selalu was-was terancam keselamatannya,” tegasnya.

Jalan layang alias Flyover Muara Rapak digadang sebagai solusi. Tak hanya mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut tapi juga menyudahi peristiwa kecelakaan maut yang kerap memakan korban jiwa.

Dan peristiwa kecelakaan maut di persimpangan Rapak yang merenggut korban jiwa, sejatinya dapat mempercepat pembangunan jalan layang.

“Ini bisa segera dibangun oleh APBD Provinsi Kaltim menggunakan anggaran Force Majeure (keadaan memaksa). Kategori darurat karena sudah puluhan nyawa melayang di persimpangan Rapak,” ungkapnya memberi gambaran.

Lebih lanjut Abdulloh menjelaskan, mengenai Flyover Muara Rapak, Balikpapan sudah menyiapkan kajian bahkan sudah membuat Detailed Engineering Design (DED) yakni perencanaan yang lebih rinci dan lengkap dalam bentuk gambar beserta spesifikasinya yang siap dilaksanakan di lapangan. Hasil DED selanjutnya dijadikan dokumen lelang.

“Tetapi karena kewenangannya sekarang diambil alih provinsi dan (pemerintah) pusat maka kami dan pemerintah kota tidak berhak dan tidak boleh menganggarkan menggunakan APBD Kota Balikpapan.
Nah, kalau memang (pemerintah) pusat dan provinsi tidak mampu, maka seyogyanya segera kembalikan kewenangannya demi keamanan warga Balikpapan. Kami dan pemerintah kota siap membangun dengan kekuatan APBD kota,” tutupnya.***

Share.
Leave A Reply