DPRD Gelar Paripurna Pembentukan Panlih Wawali Balikpapan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke 14 Masa Sidang Ke II Tahun 2023 dengan agenda Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan sisa masa jabatan Tahun 2021-2024.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, H Abdulloh didampingi Wakil Ketua III, Subari dan dihadiri 29 Anggota DPRD Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, H Abdulloh mengatakan sejak 2021 lalu, Pemkot Balikpapan selama ini belum memiliki Wakil Wali Kota semenjak meninggalnya Thohari Aziz (alm).
“Ini menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah kota, juga DPRD Balikpapan untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Dikatakannya, dalam rangka menata tata pemerintahan yang baik sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018 pada pasal 23 terdapat DPRD provinsi, maka kabupaten dan kota mempunyai tugas wewenang salah satunya memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan di daerahnya.
“Dimana di pasal berikutnya disebutkan bahwa pemilihan tersebut diselenggarakan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD yang mekanismenya diatur dalam tata tertib DPRD,” jelasnya.
Abdulloh mengaku, dalam Panlih ini terdiri satu orang ketua, satu sekretaris beserta satu orang perwakilan fraksi yang ada di DPRD Balikpapan.
“Fraksi DPRD Balikpapan telah mengusulkan satu nama untuk menjadi panitia pemilihan Wawali Kota Balikpapan,” jelasnya.
Sementara itu, susunan Panlih Wawali Kota Balikpapan, yaitu Ketua Panlih Abdulloh, Sekretaris Saubari, dan anggota dari Fraksi Golkar-Hanura Andi Arif Agung, Fraksi PDIP Wiranata Oey, Fraksi Gerindra Muhammad Taqwa, Fraksi PKS Laisa Hamisah, Fraksi Demokrat Mieke Henny, Fraksi Nasdem-PKB Puryadi dan Fraksi PPP Ardiansyah.
BACA JUGA