Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat terserap melalui aplikasi si Dilan.

Aplikasi tersebut merupakan terobosan dari Sekretariat DPRD Kota Balikpapan dalam melakukan digitalisasi pelayanan agar lebih maksimal.
Melalui aplikasi si Dilan, ada 10 layanan digital yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Balikpapan. Dan di tahun 2022 ini baru 6 layanan yang sudah dibuat, di antaranya E-Reses, E-Pokir, E-Paper dan E-Risalah.

“Selama ini mungkin reses kita ini tidak sistematis sehingga mau dikoneksikan dengan sistem si Dilan itu. Saya berharap bahwa pokok-pokok pikiran atau pokir yang dimiliki oleh DPRD Kota Balikpapan ini bisa terkoneksi, karena memang banyak saat ini pokir dari DPRD Balikpapan ini yang tidak diakomodir oleh pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Sabaruddin Panrecalle, Kamis (27/10).

Sabaruddin Panrecalle menyampaikan, bahwa aplikasi ini sebenarnya bukan hanya diterapkan di Pemerintah Kota Balikpapan tapi diinstruksikan oleh Presiden bahwa si Dilan wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Balikpapan.

“Kita menyadari bahwa Walikota itu punya visi dan misi ketika dilantik menjadi kepala daerah dan kemudian dituangkan di dalam RPJMD. Sedangkan dewan tidak punya visi misi tetapi punya pokir.
Karena pada dasarnya pokir ini sah dalam undang-undang 23/2014, yang pengaplikasiannya sebenarnya sama dengan wali kota yang disampaikan sebagai janji politik,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Dikatakannya, sebenarnya DPRD ini menjembatani keluhan masyarakat, maka dilakukanlah reses untuk menyerap aspirasi masyarakat dan di data kembali yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sehingga semua keinginan masyarakat. Tapi hal inilah kemudian yang tidak sampai pelaksanaannya sebelum adanya aplikasi si Dilan ini.

Share.
Leave A Reply