Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Alat Peraga Kampanye (Algaka) mulai marak terlihat dibeberapa kawasan di Kota Balikpapan menjelang pelaksanaan Pemlu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, jika pemasangan Algaka belum diperbolehkan dan belum dalam tahapannya.

“Sampai saat ini tahapan pemilu baru pada pelantikan PPS, dan tentunya untuk pemasangan Algaka belum bisa dilakukan dong,” ucap Laisa, Kamis (2/2/2023).

Laisa mengimbau, kepada semua pihak agar bisa menahan diri untuk tidak memasang algaka tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan dulu lah memposting atau menampilkan Algaka, kalau gambar orang boleh saja. Karena saat ini masih harus mengikuti alur Pemilu dulu,” tegasnya.

Politisi, Partai PKS ini menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Kesbangpol tentang tahapan dan alur pemilu 2024, sedangkan untuk Algaka belum ada pembahasan, tetapi masih terkait sosialisasi tahapan pemilu.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.

“Untuk atribut partai politik, tidak semua boleh dipublikasikan. Untuk saat ini, hanya lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai yang boleh dipublikasikan,” ujarnya.

“Kemarin kita ada rapat dengan KPU dan Bawaslu, terkait ketertiban atribut partai, karena tidak semua dipublikasikan, yang boleh baru beberapa itu saja. Hanya itu yang boleh, selebihnya tidak boleh karena belum berarti apa-apa,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply