Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang pelaku penggelapan solar bersubsidi untuk nelayan. Dua pelaku ini masing-masing THA (68) selaku pemilik kendaraan dan pembeli BBM Bersubsidi dan KMR (42) penjual BBM solar bersubsidi.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Polisi V Thirdy Hadmiarso mengatakan, TKP yaitu di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 perubahan dari UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil kijang, 5 jerigen ukuran 30 liter, sehingga total 150 liter,” ujar, Kamis (21/4/2022).

Thirdy mengatakan, modus operandi yang dilaukan para pelaku dengan cara membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau SPBN, kemudian diperdagangkan kembali di tempat-tempat eceran.

“Ini solar subsidi untuk nelayan, dibeli, kemudian dijual lagi ke para pedagang ecearan,” tegasnya.

Pelaku THA pertama kali ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut di amankan 5 (lima) buah jerigen berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 (seratus lima puluh) liter, kemudian melakukan pengembangan dan mengaku bahwa mendapatkan solar subsidi dari inisial KMR.

“Setelah dimintai keterangan bahwa pelaku mengambil BBM solar subsidi dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di SPBN Manggar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Kembali ke inisial THA sebesar Rp 8.500 setelah itu inisial THA akan menjual Kembali secara ecer seharga Rp 9.500 perliternya,”paparnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Kijang plat KT 1526 KA Kapsul warna Biru tua dan 5 (lima) buah jerigen yang berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 (seratus lima puluh) liter diamankan.

Sementara itu, Regional Manajer HSSE, Ibnu Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam hal ini Kapolresta Balikpapan dan Kapolsek Balikpapan Timur atas pengungkapan kasus ini.

“Kita ketahui bersama BBM bersubsidi ini memang ditujuhkan untuk golongan masyarakat tertentu, kalau misalnya ada oknum yang melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi yang dirugikan masyarakat itu sendiri dan juga negara,” kata Ibnu.

Sekaligus menjawab yang ada di masyarakat terkait kelangkaan, tidak ada kelangkaan, tapi beberapa oknum memanfaatkan dengan motif pribadi dengan adanya selisih harga mereka memanfaatkan itu dan akhirnya masyarakat yang berhak BBM berdubsidi di korbankan.

“SPBN untuk pembelinya sudah ada rekomendasi kelompok sendiri dan mereka sebelum membeli harus memegang surat rekomendasi dari dinas terkait dan distribusinya terbatas, dugaan pemilik rekomendasi itu menjual kepihak lain lagi,” tutup Ibnu.

Share.
Leave A Reply